You are currently viewing Apa Yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Benda Yang Mungkin Cagar Budaya

Apa Yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Benda Yang Mungkin Cagar Budaya

Sudah cukup banyak kisah tentang penemuan Cagar Budaya oleh masyarakat. Kisah yang cukup fenomenal adalah ketika seorang petani sederhana bernama Wito Lakon secara tidak sengaja menemukan perhiasan emas abad abad IX di daerah Wonoboyo Klaten. Peristiwa ini cukup mengegerkan dan menjadi pusat perhatian masyarakat seluruh Indonesia. Cagar Budaya banyak ditemukan secara tidak sengaja oleh masyarakat terutama ketika melakukan kegiatan menggali tanah untuk berbagai keperluan. Saking banyaknya benda Cagar Budaya di Jawa Tengah mungkin saja benda-benda ini masih terpendam di sekitar kita. Masyarakat perlu mengetahui apa yang harus dilakukan jika menemukan suatu yang mungkin Cagar Budaya.

  1. Kenali

Untuk menjadi atau ditetapkan menjadi Cagar Budaya, suatu benda melalui proses yang panjang. Namun ketika menemukan benda, kita harus dapat menduga-duga apakah benda itu besar kemungkinan dapat menjadi Cagar Budaya. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan atau buatan manusia yang bergerak maupun yang tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. Benda Cagar Budaya yang sering ditemukan masyarakat banyak jenisnya mulai dari alat batu prasejarah, fosil, arca batu dan perunggu, perhiasan, Lingga, Yoni, mata uang, keramik, dan alat-alat upacara keagamaan. Benda-benda ini berasal dari masa prasejarah, masa klasik, masa islam dan kolonial. Dapat dikatakan benda-benda ini merupakan barang kuno dan berusia lebih dari 50 tahun.

2. Amankan

Banyak Cagar Budaya yang ditemukan masyarakat di tempat-tempat yang terbuka dan terpendam. Benda-benda ini ditemukan setelah masyarakat menggali tanah. Ada juga beberapa benda Cagar Budaya ditemukan stelah terjadi pengikisan tanah setelah terjadi hujan. Untuk kasus ini pastikan benda ini tetap aman di tempat dimana ditemukan sampai dengan petugas yang berwenang datang. Masyarakat dapat berkoordinasi dengan aparat desa setempat untuk tindakan pengaman. Hal ini dilakukan karena penangan benda Cagar Budaya ini memerlukan prosedur yang benar.

3. Melaporkan

Tindakan selanjutnya yang harus dilakukan jika menemukan benda yang kemungkinan merupakan benda Cagar Budaya adalah melaporkan kepada pihak yang telah ditunjuk dalam undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010. Pihak-pihak yang dapat membantu menerima laporan penemuan Cagar Budaya ini adalah intansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian dan instansi-instasi yang terkait. Masyarakat tentu dapat melaporkan temuan kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah jika menemukan benda tersebut di wilayah Jawa Tengah. Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah beralamat di Jalan Manisrenggo Km 01 Prambanan Klaten Jawa Tengah dengan nomor telp 0274 496413. Setelah menerima laporan petugas akan datang ke lokasi penemuan dan menentukan apakah benda tersebut dapat ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya atau benda biasa.