You are currently viewing PENGUMUMAN E-LELANG SEDERHANA DENGAN PASCAKUALIFIKASI Pengadaan Jasa Penyelenggara Kegiatan Penghayatan Nilai Budaya Bangsa Melalui Cagar Budaya

PENGUMUMAN E-LELANG SEDERHANA DENGAN PASCAKUALIFIKASI Pengadaan Jasa Penyelenggara Kegiatan Penghayatan Nilai Budaya Bangsa Melalui Cagar Budaya

PENGUMUMAN E-LELANG SEDERHANA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor : 478/102.PBJ/BPCB/P-V/2017

 

Kelompok Kerja Pengadaan Barang Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017 akan melaksanakan Pelelangan Sederhana dengan pascakualifikasi secara elektronik untuk paket pekerjaan pengadaan barang sebagai berikut:

Paket Pekerjaan

Nama paket pekerjaan: Pengadaan Jasa Penyelenggara Kegiatan Penghayatan Nilai Budaya Bangsa Melalui Cagar Budaya

Lingkup pekerjaan: Pengadaan Jasa Penyelenggara Kegiatan untuk pelaksanaan aktifitas Penghayatan Nilai Budaya Bangsa Melalui Cagar Budaya Tahun Anggaran 2017

Nilai total HPS: Rp. 731.277.000,-  (Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah)

Sumber pendanaan: DIPA Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017

Persyaratan Peserta

Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia yang teregistrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) dan memenuhi persyaratan :

  1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha jasa impresariat (mikro/kecil/koperasi) untuk menjalankan kegiatan/usaha Pengadaan Jasa Penyelenggara Kegiatan / Event Organizer yang masih berlaku;
  2. Mempunyai Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku;
  3. Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan pengadaan bahan bangunan termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
  4. Memiliki akte pendirian perusahaan dan perubahannya (bila terdapat perubahan);
  5. Memiliki NPWP dan SPPKP serta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan);
  6. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, dinyatakan dalam surat pernyataan;
  7. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam;
  8. Untuk peserta pelelangan sederhana dengan Tanda Daftar Perusahaan atau Izin Gangguan (HO)
  9. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama yang dipersyaratkan, dengan ketentuan :
  • sekurang-kurangnya berupa 1 (satu) unit kendaraan operasional;
  • penyediaan peralatan utama dapat berasal dari kepemilikan sendiri, sewa, atau dukungan;
  • untuk peralatan utama yang berasal dari kepemilikan sendiri, disyaratkan untuk melampirkan dokumen bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan yang masih berlaku;
  • untuk peralatan utama yang berasal dari sewa, disyaratkan untuk melampirkan salinan perjanjian sewa yang masih berlaku;
  • untuk peralatan yang berasal dari dukungan, disyaratkan untuk melampirkan salinan surat pernyataan dukungan dari pihak yang memberikan dukungan peralatan yang masih berlaku.

 

Pelaksanaan Pengadaan

Pengadaan ini dilaksanakan secara elektronik, dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik ( SPSE ) pada alamat website LPSE : lpse.klatenkab.go.id

 

Jadwal Pelaksanaan Pengadaan

Dapat dilihat pada website LPSE

 

Dokumen Pengadaan diambil dalam bentuk softcopy melalui aplikasi SPSE.

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

 

Klaten,  26 Mei 2017

 

Ttd

 

Pokja Pengadaan Barang