STANDAR PELAYANAN LAYANAN INFORMASI DAN DATA BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA JAWA TENGAH
I. Persyaratan Pelayanan Surat permohonan ijin layanan informasi dan data melalui surat dan posel ditujukan kepada Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah Fotokopi identitas diri (KTP/ SIM/ Paspor/ Kartu…