BPCB Jambi : Zonasi Kampung Kapitan Kota Palembang

Pesatnya perkembangan pertumbuhan pemukiman penduduk dan aktivitas manusia, dianggap dapat mengancam keberadaan kawasan Cagar Budaya Kampung Kapitan. Perlunya memberi batasan-batasan yang tegas antara Kawasan Cagar Budaya Kampung Kapitan dengan pemukiman disekelilingnya menjadi sangat penting artinya. Pemberian batasan wilayah ini dilakukan dengan cara memetakan zona-zona sesuai dengan peruntukannya masing-masing yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dengan latar kondisi dan permasalahan yang mengancam pelindungan dan pelestarian Kampung Kapitan Kota Palembang di masa mendatang. BPCB Jambi berdasarkan program kegiatan tahun 2017, melakukan kegiatan Zonasi Kampung Kapitan Kota Palembang sebagai upaya kegiatan pelindungan dan pelestarian terhadap Kampung Kapitan.  Kegiatan Zonasi dilaksanakan dari tanggal 6 – 13 Maret tahun 2017.

Diharapkan dari kegiatan zonasi yang dilakukan diperoleh batasan yang jelas pada setiap zona (zona inti, zona penyangga, zona pengembang dan zona penunjang) di Kawasan Kampung Kapitan Kota Palembang yang nantinya bisa digunakan sebagai pedoman dalam melakukan pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya. Dukungan dan kerjasama yang baik antar semua pemangku kepentingan (stake holder) dalam pelaksanaan kegiatan ini menjadi salah satu aspek pendukung terwujudnya kegiatan pelindungan dan pelestarian Kawasan Kampung Kapitan Kota Palembang.

Sejarah Kampung Kapitan

Keberadaan Kampung Kapitan dalam sejarahnya merupakan penanda masuknya orang-orang Tionghoa ke Palembang. Dalam perjalanan sejarah perkembangan Kota Palembang, Kampung Kapitan menjadi salah satu wilayah di Kota Palembang yang memiliki peran strategis dalam pengendalian perkembangan ekonomi pada masa pemerintahan Kolonial Belanda di Palembang. Pemerintah mengangkat seorang Kapitan yang diberi tugas untuk memimpin masyarakat dari latar budaya Tionghoa dan sebagai penasehat dalam penarikan pajak.

Kampung Kapitan secara administrasi berada di Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Pemukiman ini berada tidak jauh dari tepian Sungai Musi yang berseberangan dan menghadap ke arah Benteng Kuto Besak. Posisinya bersebelahan dengan Pasar Tradisional 7 Ulu dan dapat dilihat langsung dari Jembatan Ampera.

ririfahlen/bpcbjambi

Bangunan rumah kapitan merupakan bangunan yang paling berbeda dan mencolok dibandingkan dengan rumah lainnya di pemukiman ini. Bangunan Rumah tersebut sangat istimewa karena mengadopsi 3 budaya arsitektur , yakni Cina, Palembang dan Belanda. Selain bangunan rumah kapitan, di Kampung Kapitan juga terdapat beberapa rumah lainnya. Berdasarkan hasil pemetaan dan penggambaran Rumah Kapitan Cina tahun 2016. terdapat 8 bangunan rumah yang berada di kawasan pemukiman padat penduduk ini.