VANDALISME dikenal pada zaman Romawi Kuno untuk menyebut sikap kebiassan kaum Vandal, yaitu sebuah suku di Jerman yang biasa melakukan perusakan dan penistaan terhadap segala sesuatu karya yang indah dan terpuji. Berdasarkan KBBI (Kamus Besar bahasa Indonesia) vandalisme diartikan sebagai perbuatan merusak dan menghancurkan karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan sebagainya), atau perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas. Dengan demikian secara umum vandalisme merupakan sebutan untuk segala bentuk perbuatan yang merusak (menghancurkan, membuat cacat, dan mencorat-coret) suatu karya atau properti milik pribadi atau umum tanpa ijin dari pemilik.

Cagar Budaya merupakan hasil karya peinggalan masa lalu yang tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga nilai sejarah, kebudayaan, dan pengetahuan Oleh karena itu amat penting untuk menjaga kelestariannya antara lain dengan tidak melakukan vandalisme terhadap cagar budaya dan lingkungannya.

Aksi vandalisme yang merusak arca manusia di situs Rinduhati, Lahat

Tindakan-tindakan yang termasuk vandalisme adalah:corat-coret, graffiti liar, perusakan, penghancuran, dan pencemaran lingkungan. Vandalisme pada cagar budaya bukan hanya berakibat merusak pemandangan yang indah,  namun terlebih lagi dapat mengakibatkan hilangnya data arkeologis dan sejarah. Jika hal ini terjadi tentu sangat disayangkan mengingat salah satu sifat sumber daya budaya adalah tak terbaharui) yaitu jika telah rusak atau hilang, maka tak dapat diproduksi kembali

Poster ini berjudul “Vandalisme”, poster ini dirancang dan didesain dalam rangka kegiatan Pameran Cagar Budaya yang di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 11 – 17 Desember 2015. Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi (BPCB Jambi ) pada Pameran Budaya Nusantara ini akut serta mendukung dan menyukseskan terlaksananya proses internalisasi dan pelestarian budaya ini. Pelaksanaan pameran ini merupakan salah satu tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Dokumentasi dan Publikasi BPCB Jambi dalam melaksanakan sosialisasi dan menyebarluaskan informasi kekayaan peninggalan sejarah dan tinggalan cagar budaya bangsa dalam rangka menumbuhkan cinta tanah air dan memperkuat identitas bangsa.