Straregi Kebudayaan Nasional

0
290

Pasal 13 UU Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan perumusan dan penetapan strategi kebudayaan nasional. Penyusunan strategi kebudayaan telah dimulai dari bawah (akar rumput), yakni di tataran kabupaten/kota, provinsi, hingga di pusat/nasional. Sebanyak 33 forum pra-kongres telah dilakukan untuk menjaring ide dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, salah satunya adalah generasi muda.

Strategi kebudayaan yang disusun berdasarkan rangkuman Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dari berbagai wilayah di tanah air akan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang.

Proses penyusunan Strategi Kebudayaan sudah dimulai sejak bulan Maret 2018 dengan menggelar Lokakarya Penyusunan PPKD di 20 wilayah kerja. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan PPKD di tingkat Kabupaten/kota, hingga penyusunan PPKD di tingkat provinsi. Sampai dengan akhir November 2018 terdapat 300 PPKD kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota; dan 28 PPKD provinsi dari total 34 provinsi. Proses ini telah melibatkan lebih dari 1.500 orang pemangku kepentingan kebudayaan dari seluruh Indonesia.

Saat ini, seluruh PPKD baik dari kabupaten/kota dan provinsi, serta masukan dari berbagai macam bidang kebudayaan, asosiasi profesi, akademisi sedang dirangkum oleh tim perumus. Tim ini berjumlah 17 orang yang dipimpin oleh Mendikbud Muhadjir Effendy dan Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid selaku sekretaris.

“Strategi Kebudayaan bukan kesimpulan dari para ahli atau para pemikir cemerlang tapi buah dari kecerdasan kolektif. Kali ini, kita tidak memulainya dari pemaparan makalah, tetapi dari bawah menghimpun pandangan, pendapat, informasi, masalah, dan usulan solusi untuk diramu menjadi Strategi Kebudayaan yang solid,” terang Dirjen Hilmar Farid.