Sosialisasi UU NO 11 Tahun 2010 Di Kabupaten Muara Enim

0
1125
BPCB Jambi

MUARAENIM, BPCB JAMBI – Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi kembali mengadakan sosialisasi UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.  Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (27/8/2014) dan diikuti oleh berbagai instansi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Bertempat di Hotel Grand Zuri, acara berlangsung lancar dengan jumlah peserta sekitar 70 orang.

Sosialisasi ini dibawakan oleh lima pembicara. Yuni Astuti Ibrahim, Kasubdit Registrasi Nasional Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, sebagai pembicara pertama menyampaikan tentang Undang-undang No 11 Tahun 2010. Kepala BPCB Jambi, Winston Sam Douglas Mambo memaparkan Pelestarian Cagar Budaya, juga potensi Cagar Budaya yang ada di wilayah Sumatera Selatan.

BPCB Jambi

Kepala Balai Arkeologi Palembang, Nurhadi Rangkuti, membawakan materi mengenai Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya. Setelah itu pemaparan materi disambung oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim, yang disampaikan oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Selain itu dari elemen masyarakat ada Marioto, pembicara yang mewakili dari pemerhati budaya. Marioto berbagi pengalaman dalam kegiatan- kegiatan pendataan dan pengembangan Cagar Budaya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat untuk ikut melestarikan tinggalan budaya bangsa. (PRA)

BPCB jambi