Rencana Strategis (RENSTRA) BPCB Provinsi Jambi TA 2020 – 2024 mengalami penyesuaian berdasarkan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolog, serta perubahan Renstra Kemendikbud 2020 – 2024 diatur dalam Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020 – 2024. Renstra disusun sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mengamanatkan bahwa Pimpinan Kementerian/ Lembaga diwajibkan menyusun Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh, sehingga dapat sehingga renstra yang telah disusun sinkronisasi dengan hasil yang diperoleh dalam menjalankan program selama 5 tahun berjalan sebagai wujud dukungan sistem akuntabilitas kerja yang akuntabel dan transparansi.