Rencana Strategis (RENSTRA) BPCB Provinsi Jambi TA 2020 – 2024 mengalami penyesuaian berdasarkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2018, dan Renstra Kemendikbud 2020 – 2024 diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 dan pergantian Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jambi pada akhir tahun 2020. Renstra disusun sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mengamanatkan bahwa Pimpinan Kementerian/ Lembaga diwajibkan menyusun Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang merupakan penjabaran dari Visi dan Misi Kementerian/Lembaga dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional secara menyeluruh, sehingga dapat sehingga renstra yang telah disusun sinkronisasi dengan hasil yang diperoleh dalam menjalankan program selama 5 tahun berjalan sebagai wujud dukungan sistem akuntabilitas kerja yang akuntabel dan transparansi.