Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas (SPPT) Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Kota Jambi Nomor: 141/CB 3/KP/2015 tanggal 04 Februari 2015. Dua orang Staf PPNS BPCB Jambi yang terdiri dari : Henderikus dan Novie Hari Putranto melaksanakan koordinasi Pelindungan Cagar Budaya ke Polda Bengkulu dan Polda Sumatera Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud menyampaikan surat untuk menghadap dari Kapusdik Reskrim Polri kepada Direktur Reserse Kriminal Polda di wilayah kerja Polda Bengkulu dan Polda Sumatera Selatan. Tujuannya adalah memperkenalkan diri dan berkoordinasi tentang upaya pengamanan dan penyelamatan cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Di Polda Bengkulu, koordinasi dilakukan dengan Kompol Ilva Siswanto sebagai Kasi Korwas PPNS. Sementara dalam koordinasi di Polda Sumatera Selatan dilakukan dengan Bripka Ayatullah sebagai Staf Korwas PPNS.
Dalam koordinasi tersebut disampaikan juga tentang profil dan tupoksi Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi dan wilayah kerjanya yang meliputi Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Kepulauan Bangka Belitung. Serta mensosialisasikan Undang-undang No: 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai landasan hukum dalam kegiatan pelestarian cagar budaya. Dalam kesempatan yang sama, masing-masing Polda menyatakan siap untuk memberikan bantuan teknis dan taktis dalam penanganan kasus pelanggaran undang-undang cagar budaya.