Sejak menjabat sebagai Liutenenat Governor di Bencoolen, Raffles terus berupaya untuk mencari koloni baru sebagai usaha menjadikan Inggris memegang dominasi di Asia. Pada saat itu Inggris telah menguasai beberapa pulau diluar wilayah India Timur, Selat Malaka dan Pulau Penang, Salah satu pulau yang diinginkan Raffles adalah Pulau Tumasik (saat ini Singapura). Melalui perjanjian dengan penguasa lokal dan persetujuan kantor dagang di London, akhirnya pulau Tumasik dikuasai Inggris.

TRAKTAT LONDON

merupakan perjanjian antara Kerajaan Inggris dengan kerajaan Belanda di London pada tanggal 17 Maret 1824. Perjanjian dibuat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Anglo-Belanda 1814.

Traktat London terdiri dari 17 klausul, beberapa klausul diantaranya berkaitan dengan kepemilikan Inggris diwilayah Sumatera termasuk Fort Marlborough dan pertukarannya dengan semenanjung Malaka.

Klausul 9: Kantor dagang Fort Marlborough dan semua properti yang dimiliki Kerajaan Inggris di kepulauan Sumatera diserahkan kepada Belanda, tidak ada lagi koloni dan perjanjian Inggris dengan penguasa lokal Klausul 10: Kota, Fort Malaka, dan wilayah nya diserahkan Belanda kepada Inggris, tidak ada lagi koloni Belanda di Semananjung Malaka dan perjanjian Belanda dengan penguasa lokal Klausul 11: Inggris menarik seluruh objeknya yang berada di kepulauan Belitung dan sekitarnya selanjutnya diserahkan kepada Belanda Klausul 12: Belanda menarik seluruh objeknya di pulau Singapura, demikan halnya denggan koloni Inggris, ditarik dari kepulauan Karimun, Batam, . Lingga dan selatan Selat Singapura termasuk tidak ada perjanjian baru yang dibuat Inggris dengan penguasa lokal