Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali melaksanakan program Fasilitasi Bantuan Kebudayaan tahun 2021. Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) dengan tema “Ketahanan Budaya”. Adapun Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2021 dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan berupa Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro, Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, dan Pendayagunaan Ruang Publik. Periode pendaftaran Fasilitasi Bidang Kebudayaan akan dimulai pada tanggal 2 Maret
2021 s.d. 2 April 2021.

Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tugas untuk mewujudkan pemajuan kebudayaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Geliat upaya pemajuan kebudayaan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, namun harus dilakukan bersama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk keterlibatan masyarakat, khususnya budayawan dan seniman.

Untuk mendukung terjadinya kerja bersama untuk pemajuan kebudayaan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Presiden Republik Indonesia telah mencanangkan dana abadi kebudayaan yang mulai dapat diakses pada tahun 2022. Untuk menstimulasi dan mengawali bentuk dana abadi tersebut serta menjaga dinamika aktivitas pemajuan kebudayaan di tengah masyarakat, maka perlu adanya dana fasilitasi untuk pemajuan kebudayaan.

Pada tahun 2021 dan hingga saat ini dengan situasi pandemi COVID-19 serta diberlakukannya berbagai protokol kesehatan, aktivitas kebudayaan menjadi salah satu yang terdampak. Untuk menjaga semangat dan penyaluran ekspresi dan kreativitas para pelaku budaya serta untuk mengangkat ketahanan budaya, stimulasi dari pemerintah menjadi sangat penting. Salah satu upaya tersebut perlu dilakukan dengan memberikan fasilitasi dalam bentuk pendanaan kegiatan-kegiatan kebudayaan yang dilakukan oleh masyarakat.

Bagi Pelaku Seni Budaya, Komunitas dan Masyarakat Adat dipersilahkan untuk mengakses program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) ini dengan mengikuti petunjuk teknis yang telah disusun dalam Peraturan Direktur Jenderal kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK).

Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) 2021