Tinggalan megalitik yang tersebar di bumi Pasemah, menjadikan daerah ini dikenal sebagai daerah yang kaya tinggalan cagar budaya dari masa pra sejarah. Potensi cagar budaya yang besar dan unik ini tentunya merupakan salah satu warisan kekayaan bangsa Indonesia yang harus dilindungi dan dilestarikan bersama. Dalam memenuhi aspek pelindungan dan pelestariannya, tinggalan megalitik yang tersebar ke pelosok-pelosok daerah tersebut diawasi dan dirawat oleh Juru Pelihara.
Juru pelihara merupakan petugas yang diangkat oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelindungan terhadap cagar budaya yang ditugaskan padanya. Di wilayah Pasemah, khususnya untuk wilayah Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam terdapat sekitar 36 juru pelihara. Juru pelihara tersebut diangkat dari warga setempat yang diberi kepercayaan untuk melaksanakan kegiatan pelindungan dan pemeliharaan tinggalan megalitik.
Peranan para juru pelihara menjadi sangat strategis dan penting dalam pelindungan terhadap megalitik. Para juru pelihara tersebut merupakan warga masyarakat setempat yang paling intens berhubungan dengan tinggalan megalitik. Tugas dan fungsi sebagai juru pelihara yang mereka laksanakan dalam keseharian mereka secara tidak langsung telah membantu memberitahukan pada masyarakat lainnya perihal keberadaan megalitik didaerah mereka. Komunikasi dan sosialisasi dari para juru pelihara pada masyarakat setempat terhadap tugas dan fungsi yang mereka kerjakan, tentunya memberikan informasi dan pengetahuan pada masyarakat sekitar tentang tinggalan megalitik.