Bapucouk Satau, Barampek Jure, Batingkat Tigae merupakan bahasa lokal dalam mengambarkan atap Masjid Agung Pondok Tinggi. Hal ini merupakan simbol dari susunan pemerintahan adat dalam masyarakat di Dusun Pondok Tinggi. Adapun arti dan makna dari istilah tersebut yaitu: Bapucouk Satau (berpucuk satu); Masjid Agung Pondok Tinggi memiliki puncak satu yang artinya bahwa masyarakat Pondok Tinggi di bawah satu kepala adat yaitu Depati Payung Nan Sekaki, satu Kepala Syarak dan berlambang Allah SWT.

Barampek Jure (berempat jurai), Masjid Agung Pondok Tinggi memiliki empat sudut yang melambangkan empat luhah, empat ninik mamak (Rio), diatur oleh adat, sedangkan empat Imam pegawai diatur oleh syarak (agama Islam).

ririfahlen/bpcbjambi

Batingkat Tigae (bertingkat tiga), melambangkan struktur pemerintahan dalam masyarakat Pondok Tinggi yaitu; sko tigo takah, yang berarti pusaka jabatan dalam adat Pondok Tinggi dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan jalur pengadilan adat yang diatur dalam Undang-undang Adat Pondok Tinggi (Sagimun, 1978/1979:6- 7).

Demikianlah makna dan arti yang tersirat dari bentuk atap Masjid Agung Pondok Tinggi. Filosofi dan adat istiadat yang disimbolkan pada bentuk atap merupakan salah satu sistem pewarisan nilai yang dimiliki oleh masyarakat Pondok Tinggi. Pelestarian dan pelindungan terhadap bangunan masjid yang masih bersifat live monument ini secara tidak langsung juga telah melestarikan filosofi dan adat yang dimiliki oleh masyarakat Pondok Tinggi yang hingga saat ini masih dipegang teguh.