Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi (BPCB Jambi)
Sejarah Pendirian BPCB Jambi
Sejarah Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi pada awalnya bernama Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Jambi yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, nomor 0767/0/1989 tanggal 7 Desember 1989. Selanjutnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, nomor KM. 51/OT.001/MKP/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala; BP3 Jambi merupakan salah satu dari unit pelaksana teknis Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, dibawah Direktur Peninggalan Purbakala, Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala. Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, Direktorat-Direktorat bidang kebudayaan pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata berada di bawah satu Direktorat Jenderal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni Direktorat Jenderal Kebudayaan. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 52 Tahun 2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jambi berubah menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi dengan wilayah kerja Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Kepulauan Bangka Belitung dibawah Direktur Jenderal Kebudayaan.