Vandalisme (Relasi Masyarakat Dengan Megalitik)
Tindakan merusak dan menghancurkan cagar budaya merupakan salah satu ancaman nyata yang menganggu kelestarian tinggalan adi luhung yang dimiliki Bangsa Indonesia. Demikian juga dengan tinggalan megalitik yang ada di daerah Pasemah yang melingkupi wilayah Kabupaten Lahat, Kabupaten Empat Lawang dan Kota Pagar Alam. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan dilapangan, tindakan perusakan atau vandalisme yang terjadi pada tinggalan megalitik di Pasemah antara lain berupa pencoretan dan perusakan.
Tindakan pencoretan tinggalan megalitik terjadi dibeberapa situs, umumnya situs-situs ini merupakan situs yang memiliki intensitas kunjungan yang tinggi dan berada di lokasi yang dekat dari jalan raya atau dapat dengan mudah diakses oleh pengunjung. Situs megalitik yang masuk dalam kategori ini antara lain : Situs Tingihari, Kotarayalembak, Geramat, Rinduhati, Karangdalam, Tanjungtelang,
Sementara itu tindakan vandalisme terhadap megalitik berupa perusakan. Berdasarkan temuan lapangan terjadi di beberapa situs megalitik. Perusakan yang sering terjadi adalah berupa penghilangan bagian kepala arca. Umumnya tindakan vandalisme seperti ini berlangsung pada masa kolonial. Hal ini diketahui dari dokumentasi megalitik yang dimiliki oleh pejabat pemerintah kolonial pada masa itu dengan cara mengoleksi kepala tersebut secara pribadi. Bahkan beberapa kepala arca yang telah dipenggal dipamerkan sebagai penghias taman alun-alun Kota Pagar Alam.
Pada saat ini vandalisme yang paling nyata dialami masyarakat adalah secara sadar tidak memahami dan mengenal tinggalan megalitik yang banyak tersebar diwilayah mereka. Sering kali arca dan tinggalan megalitik yang ditemukan berada di area perkebunan masyarakat. Belum adanya pengetahuan tentang megalitik ini sering kali mereka abaikan karena mengangap biasa tinggalan-tinggalan yang ada di kebun mereka. Informasi dan laporan dari masyarakat merupakan tindakan awal dalam mengetahui keberadaan arca megalitik. Sebelum tindakan pelindungan dan pemeliharaan terhadap tinggalan megalitik tersebut dilakukan. Tanpa pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap tinggalan megalitik. Masyarakat bisa saja secara sadar merusak tinggalan yang ada dikebun mereka karena dianggap tidak penting dan bernilai.
Laporan penemuan tinggalan megalitik yang baru ditemukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Informasi penemuan tinggalan-tinggalan tersebut dilakukan oleh masyarakat yang telah mengenal dan mengetahui tentang megalitik. Penemuan yang dilakukan melalui kegiatan penelitian dan survey yang dilakukan oleh instansi terkait tidak ada. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat mempunyai peran penting dalam pelindungan dan pelestarian tinggalan megalitik. Khususnya dalam menginformasikan keberadaan tinggalan megalitik yang belum terdata dan diketahui keberadaannya.