Sosialisasi Peraturan Per-22/PB/2013 Tentang Perjalanan Dinas

0
1025
Jpeg
Materi disampaikan oleh Bapak Budiarto Widodo KPPN Gorontalo

Kamis, 18 Februari 2016, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo, melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Per-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, yang dilaksanakan di Aula BPCB Gorontalo.

Kegiatan ini, dibuka secara resmi oleh Bapak Saiful Mujahid, SH (Kepala BPCB Gorontalo), dengan Nara sumber dari Kantor KPPN Prov Gorontalo (Budiarto Widodo, SH dan Feriyanto Darwis), Peserta yang kami undang dari Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Kantor LPMP Provinsi Gorontalo, serta Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap BPCB Gorontalo.

Kegiatan ini dilaksankan dengan tujuan agar dalam pelaksanaan anggaran tahun 2016 nanti, khususnya dalam hal perjalanan dinas dapat memahami hal sebagai berikut:

a. Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah;

b. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian/Lembaga;

c. Efisiensi penggunaan belanja negara;

d. Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pembebanan biaya Perjalanan Dinas.

Sehingga dengan memahami prinsip-prinsip perjalanan dinas ini, semua peserta dapat memahami dan mengimplikasikan dalam kegiatan kerja kantor masing-masing

(admin.romi)