Form Pendaftaran Cagar Budaya BPCB Gorontalo

0
1371

Salam Budaya…
Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.

Pendaftaran GRATIS… Form kami lampirkan Guna Bapak/Ibu bisa dengan mudah mendaftarkan Benda Cagar Budaya (BCB). Setelah di daftarkan, kemudian akan di kaji oleh Tim Ahli Nasional yng kemudian akan ditetapkan apakakah layak atau tidak masuk kategori Cagar Budaya dan Peringkat Dunia, Nasional, Provinsi, atau Kab/Kota..
Untuk status kepemilikan Cagar Budaya setelah didaftarkan telah tertuang di UU No 11 Tahun 2010 yaitu “BAB IV PEMILIKAN DAN PENGUASAAN Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya rusak, hilang, atau musnah wajib
melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait.

 

Formulir Pendaftaran dapat di akses dibawah ini:

FORM PENDAFTARAN CAGAR BUDAYA NASIONAL