You are currently viewing Rumusan Hasil FGD Pemugaran Situs Gunung Padang
Situs Cagar Budaya Gunung Padang

Rumusan Hasil FGD Pemugaran Situs Gunung Padang

Punden Berundak Gunung padang sampai dengan saat ini masih merupakan bangunan mengalitik berukuran terbesar di Indonesia, bangunan yang diperkirakan berusia 3000 tahun ini seluruhnya didirikan menggunakan batuan kekar kolam yang diperoleh dari bukit tempat berdirinya.

Hasil kajian yang telah dilakukan lebih dari 30 menghasilkan kesimpulan nilai penting punden antara lain berdasarkan keunikan rancangan, ukuran, bahan yang digunakan, dan usianya yang sangat tua. Punden berundak Gunungpadang juga menjadi fakta dari kemampuan teknologi masyarakat Sunda kuno dalam mendirikan bangunan yang rumit ribuan tahun lalu sebagai karya intelektual dan kemampuan organisasi sosial yang produktif.

Sejak pertama kali diketahu keberadaannya pada abad XIX, punden berundak Gunungpdang telah mengalami banyak perubahan sebagai akibat dari pengaruh alam maupun perilaku manusia. Banyak susunan batu yang lepas, terbongkar, berpindah tempat, atau hilang menyebabkan arsitektur bangunan dan tata ruang punden tidak lagi sesuai dengan aslinya. Diperlukan langkah-langkah konkrit untuk menyelamatkan punden dari kemungkinan semakin rusak melalui upaya pelestarian terencana, antara lain melalui pemugaran.

Memperhatikan pemaparan yang disampaikan oleh nara sumber dan sumbang pemikiran peserta diskusi, dapat disampaikan beberapa kesimpulan sebagai berikut:

  1. Menghargai peran semua pihak yang telah melindungi bangunan punden berundak dan bukit Gunungpadang dari kerusakan
  2. Menghargai semua bentuk penelitian yang berkontribusi pada upaya pengembalian nilai penting arsitektur dan sejarah punden berundak sebagai warisan budaya nasional maupun warisan budaya masyarakat Sunda pada khususnya
  3. Mendorong kerja sama semua pihak untuk melakukan pelestarian terpadau terhadap situs dan bangunan punden berundak yang membawa bermanfaat bagi penguatan identitas nasional dan kesejahteraan masyarakat
  4. Melakukkan antisipasi kemungkinan terjadinya kerusakan situs dan bangunan punden berundak secara profesional, terprogram, dan akuntabel.
  5. Mengharapkan dilaksanakannya pemugaran situs dan bangunan berundak oleh jajaran pemerintah dengan tetap memperhatikan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat selain prinsip-prinsip akademik, etika, dan yuridis yang menjadi dasar dilakukannya pelestarian cagar budaya.
  6. Peran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kebupaten Cianjur, dan masyarakat dalam melakukan pelestarian diharapkan dapat segera dirumuskan bersama oleh semua pihak berikut masing-masing kewenangannya.
  7. Balai Pelestarian Cagar Budaya Serang-Banten diharapkan berperan aktif sebagai leading sector pelestarian situs dan punden berundak Gunungpadang sebagai cagar budaya.

Sumber : Tim FGD Pemugaran Gunung Padang, BPCB Banten