Berdasarkan Prasasti Rumatak yang memiliki penanggalan 13 Bhadrawada tahun 1033 Saka, yang bilamana dikonversikan jatuh pada 21 Agustus 1111 Masehi, diketahui bahwa di wilayah Tasikmalaya telah terdapat pemerintahan Kerajaan Galunggung. Menurut sumber sejarah, Kerajaan Galunggung merupakan penerus kerajaan sebelumnya yang disebut sebagai kebataraan.
Memasuki masa penyebaran Islam, di Tasikmalaya dikenal adanya pusat pemerintahan yang kecil, letaknya di Surakerta. Pada 1629, Surakerta yang beribukota di Dayeuh Tengah berada di bawah pengaruh pemerintahan Kabupaten Sumedang yang menjadi bawahan dari Mataram. Setelah peristiwa penyerangan Mataram ke Batavia dan penumpasan pemberontakan Dipati Ukur, Sultan Agung, Raja Mataram, mengangkat Ki Wirawangsa yang sebelumnya sebagai penguasa Surakerta menjadi Mantri Agung Sukapura berdasarkan piagam yang dikeluarkan pada hari Sabtu, tanggal 9 bulan Muharam tahun Alip yang diperkirakan sama dengan 20 April 1644. Tanggal tersebut juga dianggap sebagai tahun berdirinya Sukapura.
Pada masa Kerajaan Mataram dipimpin oleh Sunan Amangkurat, wilayah kekuasaan Mataram di pesisir utara Jawa Kerawang dan beberapa wilayah di pedalaman seperti Cianjur, Sukapura, dan Bandung jatuh ke tangan kolonial Belanda. Pada tahun 1770, Sukapura dipimpin oleh R. Jayamenggala II. Pada masa pemerintahan R. Jayamenggala II ini Kabupaten Sukapura masuk dalam wilayah Karesidenan Cirebon. Pada 1811, Kabupaten Sukapura dimasukkan dalam wilayah Kabupaten Limbangan, namun pada 1814 Kabupaten Sukapura kembali eksis. Pada tahun 1821, kabupaten Sukapura dimekarkan menjadi tiga Kabupaten, yaitu Sumedang, Cianjur, dan Limbangan.
Pada tahun 1832, Kabupaten Sukapura dibentuk kembali, yang terdiri dari tiga afdelling, yaitu Sukapura Kolot, Sukapura, dan Tasikmalaya. Ibukota Sukapura dipindahkan dari Sukaraja ke Pasirpanjang, untuk kemudian dipindahkan lagi ke Manonjaya. Pada tanggal 1 Oktober 1901, Raden Tumenggung Wiradiningrat memindahkan ibukota Kabupaten Sukapura dari Manonjaya ke Tasikmalaya. Pada tahun 1913 nama kabupaten Sukapura berganti menjadi Kabupaten Tasikmalaya.
Setelah masa kemerdekaan, jabatan bupati diangkat sesuai aturan pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 1976, status Tasikmalaya menjadi kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976. Perkembangan selanjutnya terjadi dengan terwujudnya Pemerintahan Kota Tasikmalaya sebagai pemerintahan daerah otonom berdasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001, terdiri dari delapan kecamatan 15 kelurahan dan 54 desa. Melalui Peraturan Daerah Nomor 30 tahun 2003 Tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, desa-desa di Kota Tasikmalaya berubah menjadi kelurahan. Hingga kini, jumlah kecamatan di Kota Tasikmalaya adalah 10 dengan 69 kelurahan.