Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berencana untuk menata ulang halaman Gedung Sate sebagai salah satu landmark Kota Bandung. Ridwan Kamil menginginkan lingkungan Gedung Sate lebih terbuka untuk masyarakat umum dan bisa mendekatkan diri dengan bangunan Gedung Sate. Tahun 2019 ini rencananya revitalisasi lingkungan Gedung Sate terfokus di bagian depan dan belakang.
Namun demikian, karena Gedung Sate masuk ke dalam kategori Cagar Budaya tingkat Nasional dengan nomor registrasi RNCB 20160613.02.000943, SK Menteri No. PM. 04/PW.007/MKP/2010 dan SK Menteri No. 005/M/2017 maka proses revitalisasi baik gedung maupun lingkungan harus memenuhi aturan revitalisasi Cagar Budaya yang tertuang di dalam Undang-Undang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Untuk menghindari miskonsepsi revitalisasi halaman Gedung Sate di kemudian hari maka, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang diwakili oleh bagian Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Jabar, Kamis 21 Februari 2019, melakukan pemaparan mengenai rencana revitalisasi kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten (BPCB Banten) sebagai lembaga pemerintah yang khusus menangani pelestarian Cagar Budaya di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung, dan Banten.
Pada dasarnya pihak BPCB Banten mengapresiasi rencana revitalisasi gedung bersejarah yang didirikan pada tahun 1920 tersebut. Namun, ada beberapa poin yang perlu dipertimbangkan mengingat status Gedung Sate sebagai Cagar Budaya, seperti rencana pengembangan plaza yang dapat mengakibatkan perubahan bentuk teras sisi selatan Gedung Sate; Rencana pembangunan gapura di sisi selatan Gedung Sate yang dapat menghalangi pandangan terhadap Gedung Sate; serta Rencana tanaman warna-warni di taman Gedung Pakuan yang dikhawatirkan dapat mengalihkan perhatian publik dari objek Gedung Pakuan.
Semoga rencana revitasisasi halaman Gedung Sate oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat terwujud dengan baik, dengan tetap mempertahankan nilai-nilai penting yang terkandung di dalamnya.**(YR)