Peraturan Badan Informasi Geospasial no. 6 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pembakuan Nama Rupabumi menyatakan bahwa pemerintah daerah harus mendukung penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi dengan membentuk tim kerja provinsi. Oleh karena itu, Biro Pemerintah Sekretariat Daerah Provinsi Banten pada tanggal 26 Maret 2019 melaksanakan rapat koordinasi pembentukan tim kerja sebagai langkah awal dalam menyelenggarakan pembakuan nama rupabumi Provinsi Banten. Rapat koordinasi tersebut melibatkan beberapa instansi terkait termasuk Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten (BPCB Banten).
Nama Rupabumi adalah nama yang diberikan pada unsur Rupabumi. Sedangkan Unsur Rupabumi adalah bagian permukaan bumi yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dapat dikenal identitasnya. Unsur rupa bumi beraneka ragam bentuknya, salah satunya adalah warisan budaya tangible tak bergerak. Untuk medapatkan data unsur rupabumi berupa warisan budaya tangible tak bergerak maka Biro Pemerintahan Provinsi Banten melibatkan BPCB Banten sebagai instansi pemerintah yang memiliki data warisan budaya tangible paling lengkap.
Bentuk kerja sama Pemerintah Provinsi Banten dengan BPCB Banten dalam hal ini adalah dalam bentuk sharing data dalam penyusunan administrasi rupabumi dan kode data wilayah administrasi pemerintahan khususnya dalam potensi Cagar Budaya yang ada di Provinsi Banten. Selain dengan BPCB Banten, Pemprov Banten juga melibatkan instansi lain seperti Kantor Bahasa Banten terkait dengan pembakuan bahasa toponimi yang akan digunakan.**(YR)