Berlangsung selama lima hari, 4 – 8 November 2019, tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten (BPCB Banten) melakukan kegiatan pendataan di Gereja Tugu dan Menara Syahbandar yang berlokasi di Jakarta Utara. Kegiatan pendataan ini dilakukan untuk meningkatkan kelengkapan data dan identitas Cagar Budaya yang selanjutnya akan dipergunakan sebagai bahan usulan penetapan Cagar Budaya sampai ke peringkat nasional.
Baik Gereja Tugu maupun Menara Syahbandar sebenarnya sudah sempat ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat nasional dengan diterbitkannya SK Menteri No0128/M/1988 dan SK Gubernur No.475 Tahun 1993 untuk penetapan Cagar Budaya Gereja Tugu; SK Menteri No.PM.13/PW.007/MKP/05 dan SK Gubernur No.475 tahun 1993 untuk penetapan Cagar Budaya Menara Syahbandar. Namun, karena surat keputusan tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Cagar Budaya yang lama, maka perlu ada penetapan resmi baru yang berdasarkan pada undang-undang terbaru yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Oleh karena itulah kegiatan pendataan ini dilakukan untuk memenuhi data yang diperlukan untuk proses penetapan Cagar Budaya
Gereja Tugu diperkirakan dibangun pada tahun 1678 oleh Pendeta Melchior Leydecker. Saat itu, selain digunakan untuk kegiatan ibadah, gedung ini juga digunakan untuk kegiatan sekolah masyarakat Tugu yang saat itu mayoritas berasal dari Portugis. Sedangkan Menara Syahbandar atau uitkijk post didirikan pada tahun 1839. Menara ini di awal pembangunannya berfungsi sebagai menara pengawas dan pemberi aba-aba bagi kapal-kapal kecil yang akan masuk ke Batavia melalui havenkanaal.