You are currently viewing Jembatan Cirahong, penghubung Tasikmalaya dan Ciamis
Jembatan Cirahong

Jembatan Cirahong, penghubung Tasikmalaya dan Ciamis

Jembatan Cirahong berada di dua wilayah Kabupaten, membentang di atas Sungai Citandui, dimana bagian ujung utara berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya di Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya. Adapun bagian ujung selatan jembatan berada di Desa Panyingkiran, Kecamatan Linggamanik, Kabupaten Ciamis. Jadi, Jembatan Cirahong merupakan bangunan aset langsung yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.

Jembatan ini merupakan jembatan pintas penghubung antara wilayah Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis di sebelah selatan. Selain berfungsi sebagai penyeberangan kendaraan  dengan tonase terbatas, di bagian atas bangunan ini juga berfungsi sebagai lintasan kereta api.

Bentuk  bangunan didominasi konstruksi besi baja setinggi 5 m dan lebar 3,5 m dengan model samping bentuk hiasan konstruksi jajaran genjang.  Adapun panjang keseluruhan jembatan mencapai  200 m mengarah ke utara- selatan. Di bawah jembatan terdapat aliran sungai  Citandui dengan kedalaman air  5 m dan ketika saat hujan mencapai  8 m dengan ukuran kedalaman sungai mencapai 35 m diukur dari  landasan  jembatan ke dasar sungai.

Di atas rel kereta api dilengkapi konstruksi terbuka bahan besi baja sebanyak 3 ruang. Konstruksi tersebut berfungsi sebagai  areal penyelamat saat dilakukan perbaikan rel atau saat secara  tiba-tiba  kereta api  melintas. Areal penyelamat ini memiliki dimensi tinggi 120 cm, lebar 80 cm, dan  panjang 3 m. Bangunan seluas 700 m yang berdiri di atas lahan seluas 2.700 m tersebut, saat ini dimiliki dan dikelola oleh dua instansi. Struktur bagian bawah berbentuk jembatan dimiliki dan dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum, sedangkan struktur jalur rel kereta api dimiliki dan dikelola oleh PT. Kereta Api Indonesia.

Jembatan Cirahong dibangun oleh  Bupati Ciamis, R.A.A. Kusumadiningrat, pada tahun 1900. Pada awalnya bangunan ini dirancang untuk menghubungkan Kerajaan Galuh dengan Kabupaten Sukapura (Kabupaten Tasikmalaya sekarang), yakni berupa jembatan dengan fungsi awal  hanya untuk mempermudah jalur lintasan kedua wilayah tersebut. Oleh pemerintah Belanda, rencana tersebut diubah dan rancang bangung ditambah dengan fungsi ganda. Selain untuk lintasan kendaraan dan pejalan kaki, di atas bangunan jembatan juga dilengkapi  sarana rel kereta api  jalur selatan.