Gedung Balai Budaya Pandeglang dahulunya merupakan Bangunan Pendopo Kewedanaan Pandeglang yang diperkirakan dibangun pada tahun 1848. Secara administrasi Gedung Balai Budaya Pandeglang berada di Jalan KH. Abdul Halim No 2, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Sedangkan secara astronomis berada pada titik koordinat 06°18’35,7” Lintang Selatan dan 106°06’28,6” Bujur Timur.
Bangunan Balai Budaya Pandeglang memiliki façade yang mengarah ke barat laut. Bangunan ini berdiri di atas batur setinggi ± 44 cm dari permukaan tanah serta terdapat dua buah anak tangga. Ciri kolonial dari bangunan ini yaitu atap yang berbentuk limasan dan memiliki selasar terbuka yang diberi atap tambahan pada bagian depan dan sisi timur laut – barat daya bangunan. Pada selasar bagian depan saat ini ditopang oleh empat buah pilar dan terdapat pagar langkan dari besi setinggi ± 78 cm. Pada selasar sisi timur laut – barat daya ditopang oleh tiang-tiang kayu. Bangunan Balai Budaya Pandeglang ini memiliki ukuran lebar ± 20 meter dan panjang ± 10 meter dengan luas bangunan sekitar 200 m². Bagian dalam dari bangunan ini dapat di bagi menjadi dua bagian ruang, yaitu ruang bagian depan dan ruang bagian belakang.
Ruang bagian depan saat ini dijadikan sebagai museum mini, pada sisi timur laut – barat daya terdapat masing-masing sebuah ruangan. Sedangkan ruang bagian belakang yang saat ini menjadi ruangan staff, tampaknya telah mengalami perluasan ruangan dengan menyatukan antara ruang belakang dan dugaan serambi belakang. Hal ini diduga kuat dengan tidak menyatunya bagian atas sebelah tenggara ruang bagian belakang dengan langit-langitnya/plafon. Pada sisi timur laut – barat daya ruang bagian belakang juga terdapat masing-masing sebuah ruangan.
Bangunan Balai Budaya yang dahulunya merupakan bangunan Pendopo Kewedanaan Pandeglang merupakan bangunan kolonial yang diperkirakan dibangun sekitar tahun 1847/1848. Awal pembangunan bangunan ini dapat dikaitkan dengan adanya Regeerings-Reglement (RR) 1854. Berdasarkan undang-undang ini wilayah Banten dibagi dalam empat kabupaten (afdeling), yaitu: Kabupaten Utara dengan ibukota Serang; Kabupaten Barat dengan ibukota Caringin; Kabupaten Tengah dengan ibukota Pandeglang, dan Kabupaten Selatan dengan ibukota Lebak. (Sumber : Buku Data Base Cagar Budaya di Kabupaten Pandeglang, BPCB Banten).