You are currently viewing Kantor DPRD Kabupaten Lebak (Contrakten Administratie)

Kantor DPRD Kabupaten Lebak (Contrakten Administratie)

Kantor DPRD Kabupaten Lebak terletak di Jalan Alun-alun Selatan Rangkasbitung, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Sedangkan secara astronomis bangunan ini terletak pada titik koordinat 060 36’ 08.1’’ Lintang Selatan dan 1060 24’ 58.1’’ Bujur Timur. Bangunan Kantor DPRD Kabupaten Lebak Lebak mempunyai denah menyerupai huruf ‘E” dengan bagian bangunan muka (fasade) terletak di sisi utara. Bangunan muka bebentuk memajang dengan orientasi barat-timur dan mempunyai arah hadap ke utara.  Pada ujung bangunan fasade terdapat bagian bangunan yang menonjol. Bagian yang menonjol ini berada di sisi barat dan timur. 

Komposisi dinding bangunan fasade adalah dari bawah ke atas adalah berupa susunan batu andesit muka dengan spesi (masonry), list dari plesteran yang sedikit menonjol dari permukaan dinding serta paling atas adalah dinding plesteran warna putih. Kantor DPRD Kabupaten Lebak saat ini memiliki luas bangunan ± 695 m². Kantor DPRD Kabupaten Lebak saat ini sudah terdaftar dalam SK Menteri No. PM.02/PW.007/MKP/2010.

Latar Belakang Sejarah

Di masa lalu Gedung DPRD Kabupaten Lebak ini merupakan bekas bangunan yang digunakan untuk kantor Contrakten Administratie dari NV Cultuur Maatschappij “Nieuw Tjisalak”, Antwerpen. Kantor tersebut memiliki fungsi sebagai pusat urusan administrasi penyelesaian kontrak-kontrak perkebunan milik NV Cultuur Maatschappij “Nieuw Tjisalak” di wilayah administratif Banten Selatan. Karena pada waktu itu, NV Cultuur Maatschappij “Nieuw Tjisalak” mempunyai lahan untuk penanaman karet yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebak. NV Cultuur Maatschappij “Nieuw Tjisalak”, atau Perusahaan Perkebunan Cisalak Baru merupakan perkebunan swasta yang mulai beraktivitas di Hindia Belanda pada 25 Juli 1908 (Buelens & Frankema, 2015). Perusahaan ini berkecimpung dalam budi daya dan perkebunan karet, yang kemudian karetnya akan dipasok ke Firma Tiedeman & van Kerchem, Batavia (Brinkman’s Cultuur-Adresboek voor Nederlandsch-Indie, 1937: 172).

Pada masa kemudian, bangunan ini kemudian dipakai sebagai Gedung DPRD Kabupaten Lebak. Pada tahun 1956, berdasarkan UU No. 14/1956, telah terbentuk Dewan Pemerintahan Daerah (DPD) Peralihan Otonomi Kabupaten Lebak yang komposisisnya terdiri dari wakil-wakil partai politik, organisasi maupun kumpulan perorangan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing daerahnya dari hasil pasca pemilu 1955. Kemudian pada tahun 1958 Dewan Peralihan ini diganti dan ditarik anggotanya menjadi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Pada tahun 1959, pemerintahan Republik Indonesia menerbitkan UU No. 27/1959 tentang penghapusan Daerah Swapraja sekaligus Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II. Mulai tahun 1961 sampai dengan tahun 1971 berdasarkan Penpres No. 4 tahun 1960 DPRD hasil pemilu 1955 diubah menjadi Dewan Perwakilan Daerah-Gotong Royong (DPRD-GR). Dan sejak tahun 1971 DPRD-GR dikembalikan lagi menjadi DPRD hingga sampai sekarang (https://lebakkab.go.id/profil-dprd/). Dalam perjalanannya, bangunan gedung ini telah mengalami sejumlah peralihan fungsi sejak NV Cultuur Maatschappij “Nieuw Tjiasalak” dinasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 1957, dan sekarang berfungsi sebagai Gedung DPRD Kabupaten Lebak.