Keraton Kaibon dibangun pada tahun 1815 pada area seluas 3,5 Ha. Keraton ini berada di kawasan Banten Lama, merupakan salah satu peninggalan dari periode Islam, yaitu masa Kesultanan Banten. Kaibon dapat diartikan menjadi Keibuan, berdasarkan nama tersebut, keraton ini dibangun untuk ibunda Sultan. Secara administratif, tinggalan keraton ini terletak di Kampung Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Keraton Kaibon sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional dengan nomor registrasi RNCB.19980616.02.000842 sesuai Surat Keputusan Menteri nomor 139/M/1998 pada tanggal 16 Juni 1998 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya.
Berdasarkan laporan dari Juru Pelihara Keraton Kaibon, apabila terjadi hujan dengan intensitas yang tinggi maka sering terjadi genangan air pada beberapa lokasi yang memiliki elevasi yang relatif lebih rendah dari lokasi lainnya. Genangan air yang merendam sisa struktur bangunan yang berada di Situs Keraton Kaibon dapat menjadi salah satu factor penyebab terjadinya penurunun kualitas bahan dasar cagar budaya dan berpotensi mengakibatkan kerusakan, sehingga akan berpengaruh terhadap kelestarian cagar budaya tersebut. Selain itu, genangan air pada jalur pedestrian akan mengganggu akses pengunjung.
Mengacu pada kondisi tersebut, maka dilaksanakan kegiatan Kajian Geohidrologi Situs Keraton Kaibon pada 29 Maret sampai dengan 3 April 2021, dengan maksud untuk melakukan pengamatan di Keraton Kaibon guna mengetahui kondisi terkini berkenaan dengan aspek geohidrologi serta potensi permasalahan yang dapat terjadi pada masa yang akan datang. Tujuannya adalah menyusun perencanaan penanggulangan masalah terjadinya genangan air pada musim hujan.
Pada kegiatan tersebut hadir dua narasumber, yaitu Bapak Dyan Yudhanagara, ST, MT., dari Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Bapak Mulyadi S.T.P., MPSDA dari Balai Besar Wilayah sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kedua narasumber memberikan penjelasan terkait beberapa faktor yang dapat menjadi penyebab terjadinya genangan air di Keraton Kaibon dan rekomendasi untuk penanggulangannya. (Sapta Nur Azizah, Konservator BPCB Provinsi Banten).