Batu Tapak Kaki Kiri Nyoreang terletak di areal persawahan milik Bapak Harto yang secara administrasi berada di Kampung Nyoreang, Kelurahan Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Sedangkan secara astronomis berada pada titik koordinat 06°15’48,0” Lintang Selatan dan 106°07’34,4 Bujur Timur.
Batu Tapak Kaki Kiri Nyoreang berupa sebuah tapak kaki sebelah kiri yang tercetak pada sebuah batu andesit. Batu tapak ini memiliki ukuran panjang ± 112 cm dan lebar ± 88 cm, sedangkan ukuran tapak kaki memiliki ukuran panjang ± 28 cm dan lebar ± 10 cm. Kondisi tinggalan cagar budaya dalam kondisi cukup terawat tapi terancam. Objek belum dilindungi dengan adanya bangunan cungkup tanpa dinding. Keletakan objek yang berada di tengah-tengah areal sawah, ditakutkan terkena vandalisme maupun hujan yang lama-kelamaan akan merusak kondisi batu itu sendiri.
Saat ini belum terdapat sumber sejarah yang berkaitan dengan Batu Tapak Kaki Kiri Nyoreang, tetapi pada beberapa sumber yang mengkaitkan antara telapak kaki pada Batu Tapak Kaki Kiri Nyoreang dengan telapak kaki Purnawarman pada prasasti Ciaruteun. Batu tapak diduga merupakan salah satu wujud kebudayaan material yang digunakan oleh masyarakat masa lalu dalam mengekspresikan kebudayaannya, muncul dan berkembang pada masa klasik/Hindu-Buddha. Menurut para ahli, bahwa tadisi batu telapak kaki mulai berkembang bersamaan dengan berkembangnya masa Tarumanagara. Masa Tarumanagara ditandai dengan sejumlah prasasti. Hasil analisis melalui aspek kebudayaan, dimensi ruang, waktu dan bentuk serta menelaah simbol dan makna mengindikasikan bahwa telapak kaki Batu Tapak Kaki Kiri Nyoreang memiliki keterkaitan dengan telapak kaki Purnawarman dalam prasasti Ciaruteun. Telapak kaki yang terdapat pada Batu Tapak Kaki Kiri Nyoreang dengan telapak kaki Purnawarman memiliki simbol dan makna budaya sejajar. Telapak kaki pada Batu Tapak Kaki Kiri Nyoreang menunjukkan simbol pengesahan atau legitimasi dari penguasa pada masa itu. Dengan demikian Batu Tapak Kaki Kiri Nyoreang dapat diduga mengandung arti/makna bahwa kawasan Cadasari merupakan bagian dari kekuasaan Tarumanagara di bawah pemerintahan Purnawarman. (Sumber : Buku Data Base Cagar Budaya di Kabupaten Pandeglang, BPCB Banten).