Penggambaran Hasil Inventarisasi di Kabupaten Manggarai

0
2059

Latar Belakang

“Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya” demikian tercantum dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kalimat ini merupakan salah satu dasar dari kegiatan Pendokumentasian Cagar Budaya dan Obyek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang dilaksanakan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali. Kegiatan pendokumentasian ini diharapkan bisa menambah data jumlah warisan budaya kebendaan yang tersebar di seluruh wilayah kerja BPCB Bali, sehingga pada akhirnya dapat terpetakan dengan baik sebelum dilakukan upaya pelestariannya. Kegiatan pendokumentasian adalah kegiatan paling awal dari upaya Pelestarian Cagar Budaya atau Obyek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Pendugaan terhadap sebuah warisan kebendaan sebagai Cagar Budaya tentu saja harus berdasarkan pada pengertian Cagar Budaya yang tercantum dalam Undang-undang No 11 Tahun 2010 yang mana Cagar Budaya dipahami sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan kawasan Cagar Budaya di darat/atau di air perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Dan berdasarkan pengertian ini maka pada Pasal 5 disebutkan kriteria Cagar Budaya yang terdiri dari :

  1. Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
  2. Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
  3. Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan;
  4. Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Cakupan wilayah kerja BPCB Bali yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menjadi permasalahan tersediri dalam menentukan prioritas kegiatan dalam satu tahun anggaran. Salah satu kriteria penentuan lokus kegiatan pendokumentasian adalah jumlah ODCB yang telah terinventarisasi sampai saat ini (2018). Berdasarkan data tersebut, Provinsi Nusa Tenggra Timur memiliki data yang paling rendah, dan terdapat beberapa kabupaten yang menempati data terendah. Salah satu Kabupaten yang memiliki data ODCB yang paling sedikit adalah Kabupaten Manggarai. Sebaran data inventarisasi yang terdapat di Kabupaten Manggarai dalam database BPCB Bali hanya tercatat sejumlah 4 Situs dengan  0 Benda 7 Struktur dan 9 Bangunan dibandingkan dengan jumlah keseluruhan sebaran yang terdapat di wilayah Nusa Tenggara Timur mencapai 156 Situs maka persentasenya hanya mencapai 2,5 % saja. Sedangkan pada wilayah Nusa Tenggara Barat rata-rata situs yang sudah terinventarisasi per kabupaten adalah 17,6 Situs, dan akan sangat jauh perbandinganya dengan kabupaten di Provinsi Bali yang mencapai 76,5 Situs per kabupatenya.

Secara umum Kabupaten Manggarai terletak di Pulau Flores di bagian ujung baratnya, tepatnya di sebelah timur dari Kabupaten Manggarai Barat. ODCB yang terdapat di Kabupaten Manggarai sebagian besar merupakan rumah adat beserta tradisi megalitiknya, selain itu tinggalan lain yang seharusnya banyak adalah tinggalan kolonial yang berasal dari masa pendudukan Portugis di Pulau Flores. Kondisi wilayah yang memiliki kontur berbukit dan kebisaan penempatan rumah adat pada wilayah yang cukup sulit dicapai memberikan tantangan tersendiri.

Selain sebagai usaha awal dalam upaya pelestarian, kegiatan inventarisasi dan pendokumentasian Cagar Budaya ini dilakukan untuk memberikan upaya pelindungan hukum awal bagi keterdapatan Obyek yang Diduga Cagar Budaya, sehingga saat dilakukan proses penetapan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kondisi dan keterdapatan ODCB tersebut masih dalam kondisi terawat dan memperoleh pelindungan.

 

Lokasi dan Lingkungan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Manggarai Tahun 2017, Secara astronomi Kabupaten Manggarai terletak antara 080.14’ – 090.00 Lintang Selatan dan antara 1200.20’ – 1200.55’ Bujur Timur.Adapun batas-batas kabupaten ini adalah sebagai berikut :

  • Sebelah utara dibatasi oleh Laut Flores
  • Sebelah barat dibatasi oleh Kabupaten Manggarai Barat
  • Sebelah selatan dibatasi dengan Laut Sawu
  • Sebelah timur dibatasi dengan Kabupaten Manggarai Timur.
Keletakan dan batas-batas dari Kabupaten Manggarai

Kabupaten Manggarai merupakan kabupaten induk yang telah mengalami dua kali pemekaran wilayah, mempunyai luas wilayah 1669,42 Km2 yang terdiri dari daratan Pulau Flores dan pulau kecil yaitu Pulau Molas. Secara administratif terbagi menjadi 9 Kecamatan, 132 Desa dan 17 Kelurahan, dengan Pusat Pemerintahan Kabupaten Manggarai di Kota Ruteng Kecamatan Lengke Rembong.

Jalur darat Labuhan Bajo- Ruteng

Ibu kota Kabupaten Manggarai dapat dicapai dengan beberapa jalur dari Denpasar. Jalur darat terdekat dapat dicapai dengan diawali jalur udara Denpasar –Labuan Bajo, kemudian dilanjut dengan jalur Labuhan Bajo –Ruteng selama 3 jam perjalanan. Sedangkan pencapaian dengan jalur udara juga bisa dilakukan dengan menggunakan rute Denpasar-Kupang dan Kupang-Ruteng. Jalur udara ini memiliki kelemahan karena jadwal pesawat yang tidak bisa menyambung antara Denpasar-Kupang dengan Kupang – Ruteng sehingga diharuskan menginap sehari di Kupang, oleh karena itu dalam kegiatan Pendokumentasian ini, tim memutuskan untuk mengambil jalur pertama yang menggunakan jalur darat selama 3 jam perjalanan. Perjalanan darat ini melewati 3 Kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat yaitu Kecamatan Komodo, Kecamatan Sano Nggoang, dan Kecamatan Lembor, yang kemudian baru masuk ke Kabupaten Manggarai melalui wilayah Kecamatan Ruteng dan masuk Kota Ruteng yang merupakan bagian dari Kecamatan Langke Rembong.

Wilayah Pulau Flores yang sebagian besar merupakan wilayah perbukitan, menyebabkan perjalanan darat cukup melelahkan. Kondisi sepanjang perjalanan yang sebagian besar mengalami longsor akibat lereng yang curam serta curah hujan tinggi menyebabkan menambah sulit perjalanan, beruntungnya pada saat perjalanan tim ini dilakukan beberapa titik longsor telah dilakukan pembersihan.

Seperti halnya di wilayah lain di Indonesia, Kabupaten Manggarai juga hanya dikenal 2 musim yaitu kemarau dan hujan. Secara umum, musim kemarau terjadi pada Juni-September, sedangkan musim hujan pada Desember-Maret. Pada tahun 2017, temperatur tertinggi terjadi pada bulan September (26,30C) dan terendah pada bulan Agustus (12,80C). Pada tahun 2017, curah hujan tertinggi terjadi pada bulan November yakni 748,6 mm dengan hari hujan terbanyak yakni 29 hari yang terjadi pada bulan November dan Desember.

Berdasarkan rencana kegiatan lapangan, Pendokumentasian Cagar Budaya dan Obyek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Manggarai ini menyasar 4 Kecamatan yang terdiri dari, Kecamatan Satar Mese, Kecamatan Satar Mese Barat, Kecamatan Langke Rebong, Kecamatan Cibal dan Kecamatan Ruteng. Berkaitan dengan hal tersebut maka akan kami uraikan terlebih dahulu kondisi lingkungan masing-masing kecamatan yang kami ambil dari data Kabupaten Manggarai Dalam Angka Tahun 2018.

 

Kecamatan Satar Mese dan Kecamatan Satar Mese Barat

Kecamatan Satar Mese dalam data yang di publikasikan oleh BPS Kabupaten Manggarai merupakan wilayah kecamatan dengan luasa area 572,04 km2 atau setara dengan 34,27% dari luas total Kabupaten Manggarai. Kecamatan Satar Mese ini telah dimekarkan menjadi Satar Mese Barat dan Satar Mese Utara, akan tetapi luasannya masih mengikut pada kecamatan induk yaitu Satar Mese. Kecamatan ini memiliki ibukota di Iteng dengan jarak tempuh ke Ibukota Kabupaten 30 km. Kondisi tingkat kemiringan lahan di wilayah kecamatan ini dapat dibagi menjadi kemiringan 0-20 mencapai luasan 2,46%,  kemiringan 2-150 mencapai luasan 7,13%, kemiringan 15-400 mencapai 13,93%, dan kemiringan lebih dari 400 mencapai luasan 10,74%. Data persentase tersebut merupakan persentase keseluruhan dari luasan Kabupaten Manggarai Berdasarkan data ini dapat kita lihat bahwa wilayah Kecamatan Satar Mese merupakan wilayah dengan tinggakat kemiringan lahan yang tinggi sebagian besar lahannya memiliki kemiringan 15 sampai dengan lebih dari 40 derajat, hal ini mengindikasikan topografi wilayah Kecamatan Satar Mese merupakan wilayah dengan kondisi berbukit dengan hanya sangat minim wilayah dataran.

Penggunaan lahan di wilayah ini terbagi menjadi Perkampungan dengan luas mencapai 174 hektar, Sawah mencapai luasan 1151 hektar, Tegalan atau Ladang 17.632 hektar dan Perkebunan mencapai luasan 186 hektar. Berdasarkan data ini, luasan lahan masih sangat banyak sehingga perkembangan pemukiman tidak akan mendesak wilayah wilayah yang berkaiatan dengan keterdapatan Obyek yang Diduga Cagar Budaya.

 

Kecamatan Langke Rebong

Kecamatan ini merupakan kecamatan yang mewilayahi wilayah Kota Ruteng. Terdapat pada wilayah bagian tengah dari Kabupaten Manggarai, dengan luas wilayah hanya mencapai 60,54 km2 atau setara dengan 3,63% dari luasan seluruh Kabupaten Manggarai. Kecamatan ini merupakan kecamatan terkecil apabila dilihat dari luasan wilayahnya. Ruteng merupakan ibukota dari kecamatan ini yang memiliki titik ketinggian 1.171,5 meter diatas permukaan laut. Wilayah Langke Rembong memiliki tingkat kemiringan tanah (slope) diatas 20. Kemiringan lahan 2-150 hanya mencapai 1,80%, sedangkan 15-400 hanya 0,91% dan kemiringan lebih dari 400 hanya 0,91%.  Kecilnya persentase ini disebabkan oleh luasan wilayah pada kecamatan ini merupakan yang paling sempit, akan tetapi nampak hanya sedikit tersedia lahan datar.

Penggunaan lahan di wilayah ini terbagi menjadi Perkampungan dengan luas mencapai 181 hektar, Sawah mencapai luasan 609 hektar, Tegalan atau Ladang 515 hektar sedangkan wilayah perkebunan tidak ada disekitar wilayah ini. Berdasarkan data ini, luasan lahan ini maka dapat di intepretasikan bahwa luasan wilayah perkampungan jika dibandingkan dengan luasan wilayah, maka kondisinya cukup padat, sehingga ODCB yang terdapat pada wilayah ini akan sangat rawan terhadap konflik kepentingan pemanfaatan lahan.

 

Kecamatan Cibal

Kecamatan Cibal meruapakan kecamatan yang terdapat bagian utara, tepatnya masih di sebelah selatan Kecamatan Reok. Luas wilayah kecamatan ini mencapai 188,27 km2 atau setara dengan 11,28 % dari luas wilayah Kabupaten Manggarai. Kecamatan Cibal memiliki ibukota di Pagal dengan wilayah paling tinggi mencapai 850 meter diatas permukaan laut. Jarak kecamatan ini menuju Kota Ruteng mencapai 21 km dengan jalan yang menyusuri punggungan bukit. Wilayah Cibal memiliki tingkat kemiringan tanah (slope) diatas 150. Kemiringan lahan 15-400hanya mencapai 3,88%, dan kemiringan lebih dari 400 hanya 7,39%.

Penggunaan lahan di wilayah ini terbagi menjadi Perkampungan dengan luas mencapai 249 hektar, Sawah mencapai luasan 795 hektar, Tegalan atau Ladang 2.436 hektar sedangkan wilayah perkebunan hanya mencapai 46 . Berdasarkan data ini, luasan lahan ini maka dapat di intepretasikan bahwa luasan wilayah perkampungan jika dibandingkan dengan luasan wilayah, maka kondisinya sangat jarang, sehingga ODCB yang terdapat pada wilayah ini akan aman terhadap konflik kepentingan pemanfaatan lahan.

 

Kecamatan Ruteng

Tidak seperti namanya, Kecamatan Ruteng bukan kecamatan yang mewilayahi ibukota Kabupaten Manggarai. Kecamatan ini terletak di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Manggarai Barat. Luas wilayah kecamatan ini mencapai 176,61 km2 atau setara dengan 10,58 % dari luas wilayah Kabupaten Manggarai. Kecamatan Ruteng memiliki ibukota di Cancar dengan wilayah paling tinggi mencapai 858 meter diatas permukaan laut. Jarak kecamatan ini menuju Kota Ruteng mencapai 16 km dengan jalan yang menyusuri punggungan bukit. Wilayah Ruteng memiliki tingkat kemiringan tanah (slope) diatas 20. Kemiringan lahan 2-150 hanya mencapai 1,42 %, sedangkan 15-400 hanya 5,61% dan kemiringan lebih dari 400 hanya 3,54 %.

Penggunaan lahan di wilayah ini terbagi menjadi Perkampungan dengan luas mencapai 323 hektar, Sawah mencapai luasan 1.538 hektar, Tegalan atau Ladang 5.254 hektar sedangkan wilayah perkebunan pada daerah ini tidak ada. Berdasarkan data ini, luasan lahan ini maka dapat di intepretasikan bahwa luasan wilayah perkampungan jika dibandingkan dengan luasan wilayah, maka kondisinya sangat jarang, sehingga ODCB yang terdapat pada wilayah ini akan aman terhadap konflik kepentingan pemanfaatan lahan.

 

Riwayat Pelestarian

Riwayat penelitian yang telah dilakukan pada ODCB dan Cagar Budaya di wilayah Kabupaten Manggarai telah dilaksanakan beberapa kegiatan diantaranya adalah :

  1. Inventarisasi di Kabupaten Manggarai pada tanggal 25 April sampai dengan 30 April 2012, dengan dipimpin oleh Drs. I Made Purnawan. Kegiatan inventarisasi ini menghasilkan dokumen berupa 3 buah Bangunan Cagar Budaya, 4 buah Struktur Cagar Budaya dan 3 buah Situs Cagar Budaya.
  2. Kegiatan Studi Pemitakatan dan Pencagarbudayaan Situs Liang Bua, Manggarai Timur, tanggal 24 – 29 September 2008, dengan dipimpin oleh Drs. I Putu Renjana, dkk. Kegiatan ini menghasilkan 3 Zona yang terdiri dari Zona Inti, Zona Penyangga, dan Zona Pengembangan.

 

Data Cagar Budaya dan Yang Diduga Cagar Budaya

Untuk data Cagar Budaya dan Objek Yang Diduga Cagar Budaya hasil dari inventarisasi di Kabupaten Manggarai dapat mengunjungi tautan berikut:

 

Penggambaran

Kegiatan pendokumentasian Cagar Budaya maupun ODCB yang dilakukan di Kabupaten Manggarai juga meliputi kegiatan pembuatan gambar. Gambar yang dihasilkan berupa gambar denah pada masing-masing situs. Penggambaran dilakukan memanfaatkan alat Total Station yang dimiliki oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali.

Pemanfaatan Total Station ini akan menjadikan kegiatan penggambaran lebih cepat dengan akurasi baik. Kegiatan penggambaran dengan total station diawali dengan penempatan alat yang kemudian diikat dengan menggunakan GPS handheld. Akurasi GPS yang mencapai kurang lebih 3 meter menjadikan secara koordinat gambar memiliki akurasi 3 meter, akan tetapi dalam teristerial ketelitian mencapai 3 cm.

Kegiatan penggambaran denah ini memberikan informasi tentang keletakan situs dan bangunan di sekitarnya, serta orientasi situs dan bangunan dan yang utama adalah mengetahui luasan wilayah situs dan luasan dari bangunan yang berada dalam situs.

Denah Kampung Todo, Manggarai

 

Denah Kampung Pongkor, Manggarai

 

Denah Gereja Katedral Lama (Gereja ST. Yosep Keuskupan Ruteng)

 

Denah Gereja Katolik Kristus Pagal, Manggarai

 

Denah Rumah Adat Mbaru Wunut, Manggarai