Oleh I Gusti Agung Gede Artanegara (Pamong Budaya Ahli Muda) Disampaikan dalam Kegiatan Kemah Budaya XI Kader Pelestari Budaya Kabupaten Badung Tahun 2022 Badung, 7 Agustus 2022
Generasi muda dan cagar budaya sepertinya generasi saat ini belum paham akan pentingnya cagar budaya. Cagar budaya sebagian menganggap hanyalah benda usang, kuno, dan tak ternilai. Cagar budaya adalah salah satu bagian dari warisan budaya kita, dari cagar budaya tersebut kita dapat melihat bahwa warisan tinggalan masa lampau ternyata memberi pengaruh identitas kita saat ini. Kita mungkin tidak menyadari kenapa kita beragama hindu, buddha, kristen, islam atau keyakinan lainnya, atau warna kulit kita agak sawo matang sedangkan di daerah yang berbeda di tempat saudara-saudara kita di indonesia timur kulitnya berwarna agak gelap, dan ada yang gelap sekali. itu karena kita memiliki sejarah dan bukti-bukti masa lampau, cagar budaya menjelaskan mengapa kita bisa seperti ini sekarang. ini penting sekali, tanpa itu kita tidak tahu siapa kita dan mengapa kita seperti ini.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam undang-undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa cagar budaya adalah Adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya maka disebut dengan objek yang diduga cagar budaya (ODCB). ODCB ini adalah suatu objek-objek kuno dari masa lampau tetapi dia belum ditetapkan sebagai cagar budaya tetapi dia mendapatkan perlindungan sama seperti cagar budaya kalau sudah didaftarkan. Jadi meskipun statusnya sebagai objek yang diduga cagar budaya tetapi ODCB ini tetap dilindungi secara hukum.
Objek yang diduga cagar budaya dapat berubah status menjadi cagar budaya setelah melewati kajian dan memenuhi kriteria yang telah dituangkan dalam UU No.11 Tahun 2010 dimana didalamnya terdapat 4 kriteria yang harus terpenuhi yaitu : (1) berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih; (2) mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun; (3) memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan (4) memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Cagar Budaya meskipun wujudnya adalah material tetapi sebenarnya cagar budaya itu punya arti penting yang sifatnya intangible. jadi tadi meskipun wujudnya tangible tapi sifatnya intangible. itulah alasan mengapa cagar budaya itu perlu dilestarikan.
Pelestarian cagar budaya itu jangan dipahami secara keliru sebagai suatu upaya untuk mempertahankan keaslian secara penuh, tidak boleh diubah-ubah sebetulnya tidak seperti itu. tetapi pelestarian itu mencangkup 3 hal yang tidak semua orang paham dan pengertian ini. yang pertama adalah perlindungan, perlindungan itukan mempertahankan suatu objek katakan cagar budaya supaya dia bisa bertahan lebih lama, pada dasarnya tidak ada benda yang tidak mengalami kerusakan, pasti ada cuma kita mengupayakan agar bisa bertahan lebih.

Kedua bagian lain dari pelestarian itu adalah pengembangan, pengembangan itu artinya untuk meningkatkan potensi nilai dari cagar budaya itu, antara lain dengan cara riset penelitian, supaya pemahaman kita tentang cagar budaya itu lebih banyak, bisa lebih menarik, dan menjadi lebih utuh. penelitian itu salah satu bagian dari pelestarian. Kalau pengetahuan kita sedikit, mungkin lama-lama tidak menarik jadi itu perlu ada riset. selain penelitian, dalam pengembangan cagar budaya ada upaya melakukan revitalisasi.
Cagar budaya yang termakan oleh waktu, dipengaruhi oleh aktivitas manusia mengalami penurunan atau degradasi nilai, yang mungkin secara fisik mengalami perubahan, melakukan revitalisasi adalah mengembalikan aspek yang hidup dari cagar budaya itu, minimal mengembalikan karakteristik aslinya. mengembalikan karakteristik aslinya bukan berarti mengembalikan secara penuh. Dengan revitalisasi, maka memunculkan potensi aslinya, dan itu merupakan bagian dari pelestarian. satu hal lagi yang terkait dengan pengembangan adalah adaptasi. adaptasi adalah suatu upaya untuk mengembangkan cagar budaya sesuai dengan kebutuhan masa kini, jadi misalnya dulu suatu kantor pelabuhan yang kemudian dijadikan museum kita punya contoh museum sunda ketjil di Singaraja. Museum Sunda Ketjil aslinya adalah kantor pelabuhan duana yang merupakan kantor syahbandar pada zaman Hindia Belanda tapi sekarang menjadi museum, dan itu supaya relevan untuk kebutuhan sekarang. Di Jakarta, tepatnya di Kota Tua Jakarta terdapat bangunan ini dibangun pada tahun 1805 sebagai kantor VOC saat ini berubah menjadi cafe Batavia, ini masih relevan untuk kehidupan saat ini. Penelitian, revitalisasi dan adaptasi adalah arti pelestarian dari konteks pengembangan.
Ketiga dalam konteks pelestarian adalah pemanfaatan. Pemanfaatan ini sering dianggap sebagai sesuatu yang melawan dari melestarikan, padahal sama sekali tidak. Karena suatu cagar budaya yang tidak pernah dimanfaatkan malah akan bisa hancur. Jadi pemanfaatan cagar budaya itu membuat kita pasti akan merawat karena kita memanfaatkan.
Cagar budaya itu punya sejarah hidup yang sangat panjang, dari pertama dia diciptakan sampai dengan dia ditemukan oleh masyarakat maupun ahli arkeologi kemudian dimanfaatkan manusia pada masa kini (death monument) atau cagar budaya itu dari pertama diciptakan hingga kini masih difungsikan (living monument). Perjalanan cagar budaya itu sampai pada posisi zaman sekarang itu telah melewati suatu seleksi yang sangat luar biasa. Pertama adalah seleksi alam, fenomena-fenomena alam sering juga merusak bisa karena aspek biologi seperti jasad renik atau tumbuhan-tumbuhan kecil yang dapat merusak bahan-bahan, dan juga aspek kimia, unsur-unsur kimia tertentu yang bersifat asam itu dapat merusak. aspek alam lainnya yang dapat merusak bahkan menghancurkan misalnya adalah bencana alam gunung meletus yang laharnya melewati dan merusak, menimbunnya, dan menghancurkannya, tsunami, banjir, dll. Dampak itu tidak hanya bisa kita lihat sekarang, dan itu pasti bisa juga terjadi pada masa lampau.
Tetapi ada aspek yang sangat merusak, yaitu aspek manusia contohnya kegiatan pembangunan jalan biasanya memilih jalan dengan memilih tanah-tanah yang mungkin memiliki tinggalan masa lampau yang penting tetapi karena kebutuhan akan jalan mau tidak mau dibuldoser dan tentu akan menyebabkan kehancuran pada tinggalan tersebut. dan kadang-kadang kepentingan ekonomi maupun politik masa kini itu juga akan mengalahkan kepentingan-kepentingan pelestarian. Bangunan-bangunan lama terutama dikota-kota itu sengaja dihancurkan untuk dibangun suatu bangunan baru yang berorientasi kepada keuntungan ekonomi. Ada juga orang yang memiliki itu ada yang sangat tidak peduli, ketidakpedulian itu adalah bagian yang bisa mengancam atau merusaknya.
Pura Purusada Kapal
Pura ini berada di banjar Pemebetan, desa Kapal, kecamatan Mengwi, kabupaten Badung. Sampai saat ini masih terdapat beberapa versi berdirinya Pura Purusada Kapal adapun informasi yang di dapat di lapangan adalah sebagai berikut;
- Pada zaman kerajaan Majapahit diceritakan ada seorang anggota keluarga raja Majapahit bernama Jayengrat beserta pengikutnya menyeberangi segara rupek dengan perahu menuju lautan bebas, dalam perjalanannya perahu mereka kandas dan terdampar di sebuah tempat, dan selanjutnya mereka bermukim pada tempat itu, yang diperkirakan bernama desa kapal sekarang, sehingga untuk memuja leluhur Jayengrat maka di tempat ini didirikanlah sebuah tempat persembahyangan dengan nama Pura Sada (sesuai monografi Desa Adat Kapal).
- Dalam cerita sejarah kerajaan Mengwi disebutkan bahwa akibat dari peperangan antara kerajaan Mengwi dengan Negari dan Sukawati gugurnya putra raja Mengwi bernama I Gusti Agung Ratu Panji, distanakan di Pura Sada Kapal diabadikan dalam bentuk bangunan pelinggih Ratu Panji Sakti, dan pengikutnya diabadikan dalam bentuk bangunan Mesatya berjumlah 61 (enam puluh satu) buah serta 3 (tiga) orang pemimpinnya dalam bentuk Mekel Mesatya.
Hasil pengamatan tim BPCB Provinsi Bali terdapat tinggalan arkeologis berupa benda cagar budaya seperti arca perwujudan, arca binatang dan struktur cagar budaya seperti prasada dan candi bentar.
No | Situs | Benda | Struktur |
1 | 1 | 23 | 66 |