UPACARA PERINGATAN KESADARAN NASIONAL TAHUN 2020 DI KANTOR LPMP ACEH

0
941

Upacara kesadaran nasional  pada tanggal 17/02/2020 dilaksanakan  bersama UPT- UPT  Kemendikbud Aceh yang di ikuti oleh 5 UPT Kemdikbud Prov. Aceh, LPMP , BPCB Aceh, BALAI BAHASA ACEH, PAUD DIKMAS  dan , BPNB Aceh.

Upacara kesadaran nasional yang perdana ini dilaksanakan di halaman kantor LPMP Aceh merupakan program pusat dan akan berlanjut pada tanggal 17 setiap bulannya. Pelaksanaan  upacara  yang bertidak sebagai Pembina upacara Dr. Muslihuddin, M.Pd. Kepala LPMP Aceh, penjemputan Pembina uparaca Nuzul Azmi PPNPN LPMP Aceh, Pemimpin Upacara Bapak Husni, Mpd. Pembawa Acara Oly Meutia, ST Staf  LPMP Aceh, pembaca UUD 1945 Ernawati M.Pd.  Widyaiswara LPMP aceh,   Pembaca teks Pancasila Pembina upacara, pemimpin lagu Ainul Mardiyah Usman , M.Pd, widyasuara LPMP Aceh, pengibar bendera Merah Putih, 1Dedi Juanda, 2. Zulfajri, 3. M.Iqbal PPNPN LPMP Aceh dan pembaca do’a Mulyadi M.Ramli S.Pd.I Widyaiswara LPMP Aceh.

Dalam sambutannya Pembina upacara Bapak Dr. Muslihuiddin menyampaikan bahwa salah satu tujuan upacara ini  adalah untuk menyatukan dan  menjalin hubungan silaturahmi juga kerjasama antar satker-satker UPT pusat yang ada di Provinsi Aceh.  Upacara kesadaran nasional ini untuk pertama kalinya dilaksanakan di Kantor LPMP Aceh dan selanjutnya direncakan pada UPT yang lainnya seperti di BPCB, BPNB, Balai Bahasa Aceh dan Paud Dikmas Aceh, beliau  juga mengutarakan dari 5 UPT pusat ini kita  Bersatu dan kita akan kuat untuk memajukan Pendidikan, dalam kesempatan itu beliau  mengajak  pengucapan dengan semboyan yang dikuti bersama dalam upacara: “maju bersama bisa”

Selain itu juga menyampaikan tentang program Merdeka Belajar sebagai solusi system Pendidikan di Indonesia  dan menjelaskan empat program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Antara lain:

Ada empat pokok kebijakan baru Kemendikbud RI, yaitu:

  1. Ujian Nasional (UN) akan digantikan dalam bentuk Asesmen Kompetensi Minimum, dan survei karakter. Asesmen ini menekankan pada kemampuan penalaran literasi dan numerik didasarkan pada praktik terbaik tes PISA. Berbeda dengan UN yang dilaksanakan di akhir jenjang pendidikan, asesmen ini akan dilaksanakan di kelas 4, 8, dan 11. Hasilnya diharapkan menjadi masukan bagi sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran selanjutnya sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikannya.
  2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diserahkan ke sekolah. Menurut Kemendikbud, sekolah diberikan keleluasaan dalam menentukan bentuk penilaian seperti portofolio, karya tulis, atau bentuk penugasan lainnya.
  3. Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Menurut Kemendikbud Nadiem Makarim, RPP cukup dibuat satu halaman. Melalui penyederhanaan administrasi, diharapkan waktu guru dalam pembuatan administrasi dapat dialihkan untuk kegiatan belajar dan peningkatan kompetensi.
  4. Dalam penerimaan peserta didik baru(PPDB) sistem zonasi diperluas. (tidak termasuk daerah 3T). Bagi peserta didik yang melalui jalur afirmasi dan prestasi diberikan kesempatan yang lebih banyak dari sistem PPDB sebelumnya. Pemerintah daerah diberikan kewenangan secara teknis untuk menentukan daerah zonasi ini.