BPCB Aceh, 23/11/2017. Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh, Deni Sutrisna, menerima tamu dari Inspketorat I Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam rangka memberikan penjelasan tentang materi gratifikasi dan pelaporan.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Kepala BPCB Aceh, Deni Sutrisna, menginstruksikan kepada seluruh staf BPCB Aceh agar menghadiri, mengikuti, mencatat dan berdialog dengan narasumber untuk memperoleh informasi tentang gratifikasi dan pelaporan secara lebih menyeluruh.
Berdasarkan amatan, kegiatan ini dihadiri seluruh komponen Staf di BPCB Acehsecara lancar, tertib dan dinamis.
Dalam kegiatan tersebut, pemateri Inspketorat I dengan antusias memaparkan penjelasan tentang wilayah bebas korupsi (WBK), bahkan menjelaskan tentang tugas mereka mengantar Satker termasuk BPCB Aceh agar mampu masuk dalam kategori wilayah bebas korupsi itu sendiri.
Deni Sutrisna, Kepala BPCB Aceh bersama staf juga mendapatkan penjelasan detail tentang perlunya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai instrumen yang bisa menjaga seluruh unit di organisasi BPCB Aceh terbebas dari praktik-praktik gratifikasi.
Secara langsung, pemateri Inspektorat I Kemendikbud menyampaikan jika ada indikasi terjadi gratifikasi akibat ketidaktahuan agar segera melaporkan kejadian tersebut untuk mendapatkan tindakan pencegahan dan pendampingan sebelum masuk keranah hukum.
Kegiatan sosialisasi tentang gratifikasi dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) diikuti oleh seluruh staf BPCB Aceh, mulai dari Kepala BPCB Aceh, Kasi PPP, Kassubag Umum, dan staf BPCB Aceh lainnya. Acara berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, diruang teleconference Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh. Ambo/Nrd
Slideshow materi Gratifikasi dan Pelaporan dari staf Inspektorat I kemendikbud
Pemberian simbolis seminar Kit kepada Kepala BPCB Aceh
Foto bersama peserta BPCB Aceh dengan pemateri Gratifikasi dan Pelaporandari Inspektorat I Kemendikbud