Tim Inspektorat I Kemendikbud, menyampaikan materi Gratifikasi dan Pelaporan di Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh

0
979

BPCB Aceh, 23/11/2017. Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh, Deni Sutrisna, menerima tamu dari Inspketorat I Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam rangka memberikan penjelasan tentang materi gratifikasi dan pelaporan.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Kepala BPCB Aceh, Deni Sutrisna, menginstruksikan kepada seluruh staf BPCB Aceh agar menghadiri, mengikuti, mencatat dan berdialog dengan narasumber untuk memperoleh informasi tentang gratifikasi dan pelaporan secara lebih menyeluruh.

Berdasarkan amatan, kegiatan ini dihadiri seluruh komponen Staf di BPCB Acehsecara lancar, tertib dan dinamis.

Dalam kegiatan tersebut, pemateri Inspketorat I dengan antusias memaparkan penjelasan tentang wilayah bebas korupsi (WBK), bahkan  menjelaskan tentang tugas mereka mengantar Satker termasuk BPCB Aceh agar mampu masuk dalam kategori wilayah bebas korupsi itu sendiri.

Deni Sutrisna, Kepala BPCB Aceh bersama staf juga mendapatkan penjelasan detail tentang perlunya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai instrumen yang bisa menjaga seluruh unit di organisasi BPCB Aceh terbebas dari praktik-praktik gratifikasi.

Secara langsung, pemateri Inspektorat I Kemendikbud  menyampaikan jika ada indikasi terjadi gratifikasi akibat ketidaktahuan agar segera melaporkan kejadian tersebut untuk mendapatkan tindakan pencegahan dan pendampingan sebelum masuk keranah hukum.

Kegiatan sosialisasi tentang gratifikasi dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) diikuti oleh seluruh staf BPCB Aceh, mulai dari Kepala BPCB Aceh, Kasi PPP, Kassubag Umum, dan staf BPCB Aceh lainnya. Acara berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, diruang teleconference Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh. Ambo/Nrd

Slideshow materi Gratifikasi dan Pelaporan
 dari staf Inspektorat I kemendikbud

Pemberian simbolis seminar Kit kepada
 Kepala BPCB Aceh

Foto bersama peserta BPCB Aceh dengan 
pemateri Gratifikasi dan Pelaporandari
Inspektorat I Kemendikbud