Tim BPCB Aceh Tinjau Kebakaran di Kompleks Rumah Bolon, Pematang Purba, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara

0
1869

BPCB Aceh: Kompleks Rumah Bolon terletak pada titik koordinat 02º54’50 LU – 98º 40’50 BT. Rumah Bolon merupakan salah satu arsitektur tradisional cagar budaya berupa rumah adat etnis Simalungun (Rumah Bolon) yang terletak di Nagori Pematang Purba, Kecamatan Purba kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Di kompleks ini, ada 9 (sembilan) bangunan tradisonal yang fungsinya beragam, antara lain: Balai Butu (Bangunan penjaga), istana rumah bolong (Rumah Bolon), Balai Bolon, Pattangan (Tempat bersantai raja dan istri), losung (tempat penumbukan padi), dan rumah Jungga (rumah bagi masyarakat biasa sebagai abdi raja) dan Jabbu Jungga (Tempat tinggal panglima perang kerajaan Bolon).

Informasi juru pelihara Balai Pelestarian cagar Budaya Aceh yang terbakar adalah salah satu bangunan Tradisional atau Rumah/Bangunan Jabbu Jungga (rumah tempat tinggal panglima perang kerajaan Bolon), rumah ini berkurannya 6 x 12 meter, terbuat dari kayu dan beratap ijuk yang  terletak di sisi Barat kompleks perumahan dan berjarak kurang lebih 60 meter dari Induk atau Rumah Bolon (istana bolon).Kebakarannya terjadi pada hari senin tanggal 5 Juni 2017 antara pukul 7.30 – 8.00 WIB.

Adapun karakterisitik material bangunan Jabu Jungga Jungga dari sisi fungsi, bangunan ini telah ada semenjak Kerajaan Purba,dan difungsikan sebagai tempat peristirahatan tamu kerajaan dan tempat tinggal Panglima Kerjaan Purba. Kebakaran yang terjadi sungguh sangat disayangkan berbagai pihak dan menyebabkan kerusakan material dan non material pada warisan budaya peradaban kerajaan Bolon yang diperkirakan telah eksis semenjak 500 tahun yang lalu.

Kronologi terjadinya kebakaran Rumah ini ketika di komfirmasi oleh tim BPCB Aceh pada Deknan Purba salah seorang Jupel ia mengetahui dari seorang masyarakat yang hendak pergi ke ladang (Kebun) melihat ada asap di atas atap (ijuk) bangunan Jabu Jungga Jungga. Atas informasi tersebut, juru pelihara bergegas ke Kompleks Rumah Bolon, dan setiba di lokasi api sudah menjalar ke bagian bawah bangunan. Juru Pelihara langsung berkoordinasi (melaporkan) kepada Kepala Desa dan menganjurkan (menyarankan) agar melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian (Polsek Purba) dan pihak kecamatan Purba (Camat Purba). Pihak Jupel BPCB Aceh berinisiatif memadamkan api menggunakan mesin kecil untuk memompa air dibantu warga desa Nagori Pematang Purba setempat dan Muspika langsung menghubungi bantuan mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kabupaten Simalungun. Mobil Pemadam Kebakaran tiba di lokasi kurang lebih 1,5 jam karena lokasi kebakaran lumayan jauh dari Ibukota Simalungun dan sijago merahpun sudah hampir keseluruhan bangunan melalapnya. Rumah tingggalan Raja Purba  di Komplek ini berjumlah 9 rumah sudah musnah satu kini tersisa 8 rumah. Rumah/bangunan Jabu Jungga Jungga adalah rumah peristirahatan panglima dari raja Purba utuh ratusan tahun yang silam kini tinggal sebuah kenangan.

Kebakaran rumah/bangunan Jabu Jungga Jungga terjadi akibat kesalahan prosedur pemasangan listrik yang kurang cermat dan tidak memperhatikan matrial asli bangunan yang mudah terbakar, Bangunan tradisional yang tidak memiliki fasilitas (peralatan anti kebakaran, seperti soda api, dll) yang bisa menangani kejadian kebakaran Jabbu; dan keamanan atau tenaga satpam untuk berjaga sepanjang waktu perlu dipertajam mengingat lokasi rumah tradisional sangat sensitif dengan api ataupun bencana lain.

Tanggal 10 Juni 2017, Tim BPCB berkunjung ke kantor Polsek Purba, yang berada di jalan provinsi Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Tim diterima oleh Kanit Reskrim, Polsek Purba. Dari penjelasan beliau diketahui bahwa dugaan sementara akibat korsleting listrik (arus pendek). Pihaknya telah membuat BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi Juru pelihara BPCB Aceh dan meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya yang ada saat peristiwa kebakaran.

Dalam kesempatan itu tim BPCB Aceh mengadakan pertemuan dengan Disbudpora  yang menyampaikan persoalan lain berkisar konflik kepentingan yang terjadi pada Cagar Budaya Kompleks Rumah Bolon. Konflik kepentingan ini sudah berlangsung lama dan belum menemukan titik cerah penyelesaiannya.  Bagi pihak Dinas, ada hal-hal yang ingin dijelaskan kepada BPCB Aceh, antara lain:

  1. Pengelola Kompleks Rumah Bolon tidak jelas saat ini;
  2. Pihak Dinas pernah mengunjungi Cagar Budaya ini tetapi diusir akibat ada kesalahpahaman;
  3. Pemkab Simalungun sangat berkeinginan menjadi pengelola karena memiliki anggaran untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat penyelamatan, namun hal ini terhambat karena ada pihak lain yang mengklaim Cagar Budaya tersebut dikelola oleh pihak Museum Simalungun yang berada di pematang Siantar.
  4. Pemkab Simalungun berharap agar BPCB Aceh bisa membantu memfasilitasi pertemuan antara para pihak yang berkepentingan terhadap pengelolaan yang nantinya mampu menjaga kelestarian Cagar Budaya Kompleks Rumah Bolon itu sendiri.
  5. Dalam diskusi ini, Tim BPCB Aceh, menanyakan tentang: (1) legalitas pemberian kuasa pengelolaan kepada Museum Simalungun (Pematang Siantar) yang mengklaim hak pengelolaan atas Kompleks Rumah Bolon; (2) keinginan agar BPCB Aceh memfasilitasi pertemuan keturunan Raja Purba, akan segera dilaporkan ke atasan; dan, (3) BPCB Aceh sangat siap memberikan bantuan teknis terkait arsitektur rumah Utta Jungga yang terbakar termasuk apabila ada rencana untuk membangun kembali rumah tradisonal yang terbakar tersebut.

Sementara itu Disbudpora akan menelusuri dokumen asli pemberian kuasa pengelolaan kepada pihak Museum Simalungun yang berada di Kotamadya pematang Siantar saat ini dan seterusnya Dinas akan berkoordinasi dengan BPCB Aceh dalam rangka membentuk Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dari hasil koordinasi serta pertemuan dengan berbagai pihak terkait diperoleh kesimpulan dan saran sebagai berikut:

  1. Perlunya pengadaan sarana dan prasarana terkait pengadaan fasilitas anti kebakaran;
  2. Perlunya kehadiran satpam 24 jam;
  3. Perlunya segera menindaklanjuti permohonan Disporabudpar Kabupaten Simalungun Pemerintah Sumatera Utara dan pihak FORCABUD Simalungun untuk memfasilitasi pertemuan keturunan Raja Bolon dalam rangka pengaturan pengelolaan Cagar Budaya Kompleks Rumah Bolon.