TIM BPCB ACEH KOORDINASI PENDATAAN ASSET BMN, CANDI BAHAL II DI KAB. PALUTA UNTUK DITETAPKAN SERTIFIKAT
BPCB Aceh, 21/4/2018. Candi Bahal II adalah candi peninggalan Kerajaan Hindu – Budah terletak di desa Bahal Kecamatan Fortibi Kabupaten Padang Lawas Utara. Candi Bahal II posisinya diatas lahan persawahan dan jarak candi Bahal II ini denga Candi Bahal I sekitar ± 500 meter. Arah tenggara dan ± 100 meter dari tepi sungai.
Secara geografis terletak pada titik koordinat UTM : 1°24’21.35”U99°43’49.67”T, yang memiliki luas lahan 7.560m² dan Luas bangunan Luas Bangunan : 1.989m² .Situs Candi Bahal II ini di kelola oleh BPCB Aceh dengan batas-batas sebgai berikut :
- Sebelah Utara : Sawah Raja Kalang
- Selah Selatan : Jalan Desa/sawah Mansyur
- Sebelah Timur : Kebun Kelapa Sawit
- Sebelah Barat : Rumah Penduduk/Kebun Kelapa Sawit Hotmatua
Adapun tujuan koordinasi ini dengan semua pihak yang terkait antara lain: Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Sidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, Ir. Muhammad Bakri. Kasi pengukuran (IP), Camat Kecamatan Portibi yang diwakili oleh bapak Zulfan Harahap SH, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paluta, bapak Bangsawan Siregar Kabag. Umum dan Sabaruddin (kepala desa).Tim BPCB Aceh juga menymapaikan bahwa pendaataan asset BMN ini sebagai bahan program acuan untuk penetapan Sertifikat tahun yang akan datang karena hasil rekaman data tim ke situs-situs Candi Bahal I, Bahal II dan Bahal III, hingga sekarang ini belum memiliki sertikat. Semua pihak yang terkait termasuk masyarakat setempat sangat mendukung dengan catatan semua kelengkapan andiministrasi seperti pengajuan permohon ke Kantor (BPN) Sidempuan segera dilengkapi.
Lokasi Situs/Bangunan Candi Bahal II Desa Bahal, kecamatan Portibi, Kabupaten Tapanuli Utara yang termasuk dalam data pendataan asset untuk disertifikatkan
Tim pendataan asset sedang mengukur kembali lokas situsi/bangunan Candi Bahal II Desa Bahal Kec. Portibi, Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara