Tim BPCB Aceh Koordinasi dengan kepala desa Ladong tentang penggalian liar di Benteng Indrapatra Kab. Aceh Besar.

0
1268

BPCB Aceh, 2018. Kantor BPCB Aceh menerima pengaduan dari Juru Pelihara Benteng Indrapatra terjadinya penggalian liar oleh orang tidak di kenal (OTK) di Benteng Indrapatra, tanggal 8 Februari 2018 lalu.

Hasil Koordinasi penggalian liar diperoleh beberapa informasi penting  antara lain;

  1. Kejadian penggalian liar terjadi pada malam hari, yaitu pada hari kamis tanggal 08 Februari 2017.
  2. Dilokasi kejadian ditemukan 1 buah skop dan tulang yang diduga tulang manusia.
  3. Lokasi tempat penggalian berada di area makam kuno.
  4. Di duga motif penggalian adalah mencari harta karun.
  5. Kejadian serupa sudah pernah terjadi sebelumnya.

Setelah mendapat cukup informasi dari juru pelihara, tim monitoring ditemani juru pelihara Benteng Indrapatra menemui kepala desa Ladong untuk berkoordinasi dan mencari informasi lebih mendalam agar kasus penggalian liar di situs Indrapatra tidak terjadi lagi. Dari hasil koordinasi dengan kepala desa (Keucik)  diperoleh beberpa informasi dari kepala antara lain;

  1. Penggalian liar sudah 3 kali terjadi sebelumnya
  2. Pelaku penggalian berasal dari luar desa Ladong, bahkan ada yang berasal dari Medan bahkan dari pulau J
  3. Di tiga penggalian sebelumnya pelaku berhasil di sergap warga dan dikenai hukum adat dan di suruh menutup lubang kembali.
  4. Pelaku penggalian yang sebelumnya, berjumlah lebih dari 15 0rang
  5. Untuk penggalian yang keempat kalinya yaitu pada tanggal 08 Februari, kepala desa Ladong tidak mengetahui dan tidak mendapat laporan mengenai kejadian tersebut.
  6. Kepala desa Ladong menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak BPCB Aceh dan siap membantu dalam menjaga keamanan situs Indrapatra dari ancaman penggalian liar.
  7. Kepala Desa Ladong mendukung ditempuh jalur hukum atas segala bentuk perusakan di situs Indrapatra. (Ambo/Nrd)