BPCB Aceh, 2018. Kantor BPCB Aceh menerima pengaduan dari Juru Pelihara Benteng Indrapatra telah terjadinya penggalian liar oleh orang tidak di kenal (OTK) di Benteng Indrapatra, tanggal 8 Februari 2018 lalu.
Untuk mengkonfirmasi laporan tersebut, Kepala BPCB Aceh, Deni Sutrisna, menugaskan staf BPCB Aceh, Salya Rusdi, Rizal Dhani dan Ambo, melakukan cek dan ricek ke Juru pelihara dan berkoordinasi dengan Kepala Desa (Gechik) Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar , hasil konfirmasi dan koordinasi ini, diharapkan menjadi dasar tindakan BPCB Aceh dalam menangani kasus penggalian liar di kawasan situs Indrapatra, tanggal 12 Februari 2018, Tim BPCB Aceh menuju ke Situs Indrapatra, Jalan Laksana Malahayati, Desa Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. (Ambo/Nrd).
Bentuk lubang galian liar lakukan OTK pada barat Benteng Indrapatra
Batu Karang yang ada di dalam lubang
Temuan tulang yang berasa dari lubang galian
Pasir dan batu karang serta daun pandan yang dibongkar OTK
Bekas buangan air dari lubang galian liar