Sosialisasi Undang-undang RI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya di Kabupaten Nias Selatan Prov. Sumatera Utara

0
1425

Sosialisasi Undang-undang RI No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya di Kabupaten Nias Selatan Prov. Sumatera Utara

 

Suasana kegiatan sosialisasi UU.CB No.10 Tahun 2011 Tentang Cagar Budaya

 BPCB Aceh, 28/8/2018.  Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga Kabupaten Nias Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tanggal 24 Juli Tahun 2018 di lobi Sam Hotel di  Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Kepemudaan Olahraga Kabupaten Nias Selatan mengundang secara khusus berbagai kalangan yang bergerak di bidang kebudayaan. Peserta yang hadir sekitar 30 orang dari berbagai unsur  pemerintah Kabupaten Nias Selatan  seperti: Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pemuda Olahraga, Dinas Komunikasi dan Informatika ,Para Juru Pelihara Situs Cagar Budaya, Para tokoh adat pemukiman tradisional, dan LSM kebudayaan.

Dalam kegiatan tersebut  bertindak sebagai nara sumber utama, Andi Irfan Syam (Kanit. Pengembangan), diserahi tugas mewakili Kepala BPCB Aceh yang menjelaskan secara teoritis dan teknis apa saja yang diterakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.  Sosialisasi dimulai 8.00 WIB dengan pemberian penjelasan serta tanya jawab antara narasumber dengan peserta.

Foto 1. Registrasi Peserta

Kegiatan Sosialisasi  dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pemuda Olahraga Nias Selatan, Angreani Dachi  yang menjelaskan betapa pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai bekal dalam kegiatan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Nias Selatan.

Foto 2. Pembukaan Kegiatan

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan tunggal Andi Irfan Syam terkait substansi sosialisasi dengan 3 topik, yaitu: UU R.I 11/2010 tentang Cagar Budaya, mekanisme pendaftaran cagar budaya, dan kinerja juru pelihara situs cagar budaya. Usai narasumber memaparkan materinya, melalui moderator  memberikan kesempatan kepada peserta untuk memberikan tanggapan dan masukannya dan pada sesi diskusi ini muncul beberapa pertanyaan, tanggapan, dan masukan oleh peserta.

Salah seorang peserta, Cornelius Wau (Aktivis Kebudayaan dari Desa Hiliamaetaniha) menyampaikan informasi pasca musibah longsor di Desa Hiliamaetaniha dimana disebutkan Tim dari BPCB Aceh telah mengunjungi lokasi tersebut, namun sampai saat ini belum ada perkembangan kegiatan lanjutan dari hasil kunjungan tersebut, material bongkaran rumah adat akibat longsoran tanah dalam kondisi terbengkalai hanya ditutupi terpal plastik, sebagian besar material kayu telah lapuk karena terpapar sinar matahari dan air hujan. Menurutnya, “saat ini masyarakat Desa Hiliamaetaniha berharap realisasi segera bantuan fasilitas perlindungan terhadap material bongkaran rumah adat tersebut, kalaupun rumah adat yang telah dibongkar ingin direkonstruksi kembali masyarakat tidak mampu dari sisi pendanaan, diperlukan perbaikan tapak bangunan pada bagian lahan yang terkena bencana longsor.”

Juru Pelihara Bawomataluwo turut menyampaikan makna pentingnya  kegiatan seperti ini dan mengusulkan agar dapat dilakukan pelatihan konservasi di Desa Bawomataluwo mengingat sudah banyak tinggalan megalitik berbahan batu dalam pemukiman tersebut dalam kondisi tidak terawat. Salah seorang tokoh adat Bawomataluo, Lasao Fau, menyampaikan bahwa kegiatan pelestarian cagar budaya masih sangat minim di Desa Bawomataluwo, banyak megalitik dalam kondisi rusak, manfaat ditetapkannya Desa Bawomataluwo sebagai Cagar Budaya Nasional belum dirasakan langsung oleh masyarakat di Desa Bawomataluwo.

Antoni, juru Pelihara Situs Megalitik Tundrumbaho mengatakan perlunya materi UU RI No.11/2010 tentang Cagar Budaya untuk disosialisasikan lagi secara luas ke masyarakat. Menurutnya, perlu dibuat program pelatihan pengembangan keterampilan juru pelihara situs di Nias Selatan.

Mewakili Dinas Disbudparpora Nias Selatan  Syaufan  menyampaikan perlunya kegiatan peningkatan kapasitas juru pelihara situs cagar budaya di Nias Selatan mengingat banyak benda cagar budaya Nias Selatan diselundupkan. Beliau mengusulkan agar TACB di Nias Selatan apakah bisa melibatkan tokoh agamawan. Demikian juga untuk tahun 2019 dibuatkan kegiatan pelestarian cagar budaya dalam skala besar di Nias Selatan.

Juru pelihara Situs Lahusa mengatakan minimnya peralatan dalam melaksanakan perawatan situs, perlu diadakan pengadaan perlatan kerja yang lengkap dalam memunjang kegiatan Juru Pelihara situs, baju seragam Juru Pelihara dari 2014 sampai sekarang belum ada dibagikan lagi ke Juru Pelihara situs di Nias Selatan.

Di lain sisi, perwakilan Diskominfo Nias Selatan juga mengusulkan beberapa rumah adat yang telah dibongkar di Desa Hiliamaetaniha karena bencana longsor sebaiknya dibangun kembali ditempat yang lebih aman (relokasi), untuk penggantian atap rumah adat di Nias Selatan agar dikembalikan pada bahan aslinya memerlukan biaya/anggaran yang sangat besar, termasuk perawatannya, untuk setiap desa adat apakah ada batas zona pemeliharaannya.

Sesi diskusi di atas berjalan cukup alot. Berbagai pertanyaan ditanggapi Dinas Kebudayaan Disbudparpora Nias Selatan dan BPCB Aceh secara bergantian, sejumlah catatan yang dibawa pengambil kebijakan sebagai bahan penting dalam merumuskan kebjikana ke depan, sesuai schedule yang direncanakan masing-masing pihak. Kegiatan kemudian ditutup oleh Kepala Bidang Kebudayaan Disbudparpora Nias Selatan dan dilanjutkan dengan makan siang bersama dan istirahat.

Kunjungan Lapangan ke Desa Hiliamaetaniha

Setelah istirahat, panitia pelaksana mengajak seluruh peserta meninjau kondisi hasil bongkaran rumah adat di Desa Hiliamaetaniha, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan di koordinat UTM 0°34’41.58″U 97°45’2.10″T.

Foto 3. Lansekap Desa Hiliamaetaniha

Di Desa ini terdapat ± 300 jumlah kepala keluarga, ± 100 jumlah rumah adat. Pola pemukiman dengan rumah-rumah adat saling berhadapan dengan orientasi sebagian membujur ke arah Timur-Barat dan sebagian melintang ke arah Utara-Selatan. Mata pencaharian warga adalah bertani dan berkebun, Desa ini juga sering dikunjungi wisatawan karena masih sering dilakukan atraksi lompat batu. Lembaga adat Desa ini dikelola oleh LANS (Lembaga Adat Nias) yang berada di Kecamatan, terdapat 2 sanggar budaya yaitu sanggar Saechuluo dan sanggar Sanane Fakhe. Pintu masuk ke Desa ini ditandai dengan susunan anak tangga batu yang cukup tinggi dilengkapi sepasang lasara. Demikian pula pada tangga bagian belakang Desa. Desa ini cukup rapi dan bersih dengan jajaran rumah adatnya yang masih cukup banyak. Lantai batu di keseluruhan areal Desa juga sangat rapi dan asli. serta batu-batu megalitnya yang antara lain berupa: Behu atau batu tegak, Meja batu, Kursi batu, Arca-arca menhir, Pahatan lasara, Hombo batu sebagai sarana lompat batu.

Foto 5. Kondisi rumah adat yang terancam longsor di Desa Hiliamaetaniha

Menurut Kepala Dinas, kejadian pembongkaran rumah adat disebabkan karena adanya longsor pada pertapakan rumah warga. Artinya, ini murni kejadian alam dan ranah kebencanaan itu ada pada kewenangan Badan Penangguangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Selatan. Tetapi yang menjadi permasalahan, pada lokasi longsor tersebut rumah adat berdiri dan saat ini sudah di bongkar pemilik atas dasar: (1) penyelamatan rumah adat itu sendiri, (2) mencegah terjadinya korban jiwa karena anak-anak sering bermain di rumah adat, dan (3) mencegah kerusakan bertambah parah karena kondisi alam yang masih tinggi curah hujan. Tim BPCB Aceh (Toto Harryanto dan Ambo Asse Ajis) telah mengunjungi lokasi situs perkampungan Adat Hiliamaetaniha tahun 2017 lalu bersama dengan Kabid. Kebudayaan Dinas Kebudayaan, pariwisata, kabupaten Nias Selatan. Di lokasi situs, Tim BPCB Aceh bertemu dengan warga perkampungan Adat Hiliamaetaniha, terkhusus lagi Aktifis Kebudayaan, Cornelius Wau.

Laporan investigasi Tim BPCB Aceh pada tahun 2017 lalu, diketahui kronologi kejadian sebelum terjadinya pembongkaran rumah adat, sebelumnya didahului retak tanah pada tahun 2016 lalu. Kemudian, tanggal 8 Desember 2017, pukul 15.30 WIB, terjadi pembongkaran rumah warga yang telah amblas pada lokasi retak tanah yang telah menyebabkan kerusakan parah dan kemiringan pada bangunan rumah adat. Saat itu, tanah retak, amblas antara 1,5 meter hingga 2 meter.

Sebelum pembongkaran, curah hujan yang tinggi di lokasi terlebih dahulu mengguyur lokasi situs perkampungan adat. Atas dasar kondisi tersebut, warga memutuskan membongkar rumah adat dan mengungsi di rumah keluarga terdekat dan di tenda pengungsian posko penangan bencana yang di pimpin Cornelius Wau. Rincian rumah yang dibongkar, yaitu: Rumah adat kayu (omohada) 8 buah, Rumah permanen berbentuk rumah adat dan Rumah permanen biasa 6 buah.

Foto 6. Kondisi material kayu bongkaran rumah adat di Desa Hiliamaetaniha

Kondisi terkini material bongkaran rumah adat berupa material kayu dalam keadaan memprihatinkan, bongkaran tersebut ditumpuk memanjang dijalan dalam permukiman dengan ditutupi terpal pelastik, beberapa material bagian bawah tumpukan telah rapuh karena terpapar air hujan. Diperlukan segera upaya perlindungan berupa pemasangan cungkup untuk melindungi material kayu tersebut. Ambo