Sosialisasi E-SKP Kemendikbud tentang Sistem Kehadiran Terintegrasi di Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh

0
1566

 BPCB Aceh, 08/11/2017. Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh membuat terobosan dengan mengundang admin E-SKP kemendikbud melakukan sosialisasi aturan baru sistem kehadiran terintegrasi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor (BPCB) Aceh.

Kegiatan sosialisasi yang diselingi tanya jawab dimulai pukul 09.56 WIB, di pandu Kasi. PPP BPCB Aceh, Toto Haryanto. Dalam kegiatan ini, seluruh staf PNS di BPCB Aceh hadir dan mendengarkan penjelasan dari narasumber. KTU BPCB Aceh, Dahlia Umar, mengatakan kegiatan ini ditujukan kepada seluruh PNS di BPCB Aceh agar semua mengetahui aturan baru dan tidak ada lagi yang mengatakan tidak mengetahui tentang absensi online dan E-SKP.

Kepala BPCB Aceh, Deni sutrisna, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa kegiatan ini bagian dari upaya menjelaskan peraturan baru yang harus disosialisasikan kepada seluruh PNS di BPCB Aceh agar semua memahami aturan-aturan tersebut dan melaksanakan tanggungjawabnya serta menerima konsekuensi jika ada pelanggaran yang dilakukan.

Andi Kurniawan selaku narasumber mengatakan bahwa absensi saat ini sudah terintegrasi dengan data di pusat, karenanya absensi pegawai pagi dan sore sudah bisa dilihat di Jakarta dan pegawai yang bersangkutan.

Selama proses kegiatan berlangsung, beberapa hal yang menjadi topic pembicaraan, seperti dasar pemotongan tunjangan kinerja (tunkin), dasar penghitungan  tunkin dan hal-hal teknis lainnya. Ambo/nrd

 

Andi Kurniawan memberikan materi dihadapan Staf BPCB Aceh

Dahlia Umar, KTU Staf BPCB Aceh mendengar diskusi tentang kehadiran Online

Kepala BPCB Aceh dan Kasi PPP besrta staf BPCB Aceh menerima penjelasan
tentang E-SKP