SITUS-SITUS CANDI DI KABUPATEN PALUTA DAN KABUPATEN PADANG LAWAS DIKELOLA BPCB ACEH BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT.

0
781

Situs-situs/bangunan candi di Kabupaten Padang Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara  yaitu : Candi Bahal I, Candi Bahal II, Candi Bahal III, dan situs Candi Sipamutung, Candi Tandihat I, Candi Tandihat II (Sijoreng Belanga), Candi Tandihat III, Candi Pulo, candi bara, candi Magaledang, candi Manggis, Candi Sitopayan dan lainnya berada di Kabupaten Padang Lawas ibukota Sibuhuan,  dilindungi UU-RI nomor 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya jo UU-RI  Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya per 31 Desember tahun 2012.

Situs/bangunan Candi cagar budaya telah ditetapkan sebagai cagar budaya dari kementerian dengan SK Menteri No PM.88/PW.007/MKP/2011 pada tanggal 17 Oktobet tahun 2011 berdasarkan kepemilikinya candi-candi tersebut dimiliki dan dikelola oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang diwakli oleh UPT Balai Pelestrian Cagar Budaya Provinsi Aceh. Situs-situs ini memiliki fasilitas pelindungan berupa pagar situs, papan nama, papan larangan, Mushalla, Museum sehingga selalu dalam kondisi terawat, dan diletarikan dengan menempat  juru pelihara pada masing-masin situs yang dimulai tahun 1978  dengan dana APBN sampai sekarang ini tahun anggaran 2021. Pengangkatan juru pelihara ditanda tangan oleh Direktur dan Kepala UPT Kemendikbud Ristek dan beberapa orang sudah diangkat sebagai ASN yang dibebankan kepada DIPA APBN Kemendikbud Ristek.

Kepala BPCB Aceh  Bapak Nurmartias menugaskan tim  pendataan asset Barang Milik Negara (BMN) Kompleks situs cagar budaya tahun 2021, situs Candi Bahal I, Candi Bahal II, Candi Bahal III Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di Gunung Tua  serta  cagar budaya candi Sipamutung Kabupaten Padang Lawas di Sibuhuan Provinsi Sumatera Utara yang di mulai tanggala 11 September s.d. 17 September 2021  untuk mendata dan pengukurannya, bekerjasama dengan Kantor BPN Tapsel serta Pemda setempat, kegiatan ini merupakan langkah awal dari upaya pemeliharaan, pelestarian dan pemanfaatan dalam pengelolaannya untuk penyelesaian  sertifikat.

 Pengukuran yang dilakukan tim Pendataan BMN BPCB Aceh bersama staf BPN Tapsel adalah Kompleks Situs Candi bahal  I  berada di desa Bahal Kecamatan Portibi yang dikelola BPCB Aceh sesuai data penetapan benda cagar budaya dari kementerian SK Menteri No PM.88/PW.007/MKP/2011 pada tanggal 17 Oktobet tahun 2011. Secara geografis terletak pada titik Koordinat UTM : 1°24’33.32”U99°43’36.26”T,  dengan batas-bats sebagai berikut :

–  Utara                   : berbatas Kebun Kelapa Sawit Syahran

   –  Timur                 : Kebun Kelapa Sawit Dahlan

  –   Selatan               : Jalan Desa

   –  Barat                  : Kebun Kelapa Sawit Jangga Harahap

    Komplek Situs Candi Bahal I yang memiliki luasnya 16.000 m² dengan luas bangunan Candi

    3.600m², data ini belum valid dan sementara karena belum disahkan oleh BPN (Badan Pertahan

    Negara) Tapsel. Pengukuran yang dilakukan  menggunakan peralatan Digital elektronik dengan

    jangkauan mencapai 2 km dan alat ini akan menghasilkan data yang valid  sehingga data yang

    akan dijadikan sertifikat tidak mengalami kesalahan.