Lhokseumawe, 20/10/20. Peserta Diskusi Kelompok Terpumpum atau FGD tentang Jalur Rempah Aceh Utara berhasil merumuskan draft rencana aksi Aceh Utara yang akan diaktualkan dari tahun 2021-20224.
Kegiatan penuh semangat yang dimoderatori Ibu Nurliana (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kab. Aceh Utara), sukses memandu lahirnya rumusan FGD Jalur Rempah Aceh Utara yang diikuti kurang lebih 20 unsur berbagai stakeholder, baik dari unsur Dinas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, unsur pemerintah kecamatan, unsur LSM dan unsur masyarakat.
Begitu juga para pemantik, seperti: Nurmatias (Kepala BPCB Aceh), Irini Dewi Wanti (Kepala BPNB Aceh), Inong Sofiana (Kabid. Sosbud dan Keistimewaan Aceh, Bappeda Aceh Utara) dan Nazar (Kabid. Anggaran Setdakab Aceh Utara), berhasil menjelaskan kedudukan penting jalur rempah di Aceh Utara.

Kepala BPCB Aceh, Nurmatias, menyampaikan “Aceh Utara memiliki deposit bukti-bukti jalur rempah yang menjadi jalur rempah nusantara hingga jalur rempah dunia.”
Irini Dewi Wanti, Kepala BPNB Aceh , mengatakan “dalam jalur rempah di Aceh Utara terdapat jejak nilai-nilai budaya dan bukti fisiknya (cagar budaya) yang mendukung.”
Inong Sofiarini dari Bappeda Aceh Utara menyampaikan pentingnya meningkatkan kesadaran publik atas keberadaan jalur rempah di Aceh Utara melalui kegiatan Pengenalan Destinasi Wisata Berbasis Sejarah (Jalur Rempah Nusantara), Kegiatan Penguatan kapasitas Pokdarwis tentang jalur rempah nusantara, Kegiatan Integrasi Pendidikan yang bermuatan lokal (Samudera pasai merupakan Jalur Rempah Nusantara), dan sebagainya.”
Nazar, Kabid Anggaran Setdakab Aceh Utara mengharapkan agar pembiayaan program Jalur Rempah 2021-2024 bisa difasilitasi pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh guna akan memperkuat program ini di menjadi daya tarik di Aceh Utara.

Semangat Jalur Rempah BPCB Aceh
BPCB Aceh merupakan fasilitator kegiatan FGD Jalur Rempah yang berfokus pada objek cagar budaya dalam rangka membangun kesadaran bersama keberadaan jalur rempah menjadi agenda nasional hingga bisa ditetapkan menjadi warisan budaya, UNESCO tahun 2024.
Nurmatias, Kepala BPCB Aceh, menyampaikan bahwa dari sisi pemajuan kebudayaan, pemanfaatan jalur rempah (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan) memiliki nilai ekonomi yang tinggi “Di dalam skema pemajuan kebudayaan, memanfaatkan budaya – budaya yang ada terkait jalur rempah tidak lain untuk kesejahteraan bersama karena budaya adalah deposit yang tidak pernah habis kreatifitasnya yang bisa memunculkan nilai – nilai ekonomi. Harapannya jalur rempah ini, bisa memberikan komoditi yang berkelanjutan. Selain itu, berkaitan dengan diplomasi budaya, harapannya dengan adanya jalur rempah ini diplomasi budaya dapat berjalan dengan baik.
Pada tahun 2020-2024 ke depan, sejumlah kegiatan yang akan dilakukan di BPCB Aceh terkait program jalur rempah, antara lain: 1. Menjaring informasi atau data – data yang ada di Aceh, 2. Membuat konten muatan lokal generasi muda dengan membuat buku, 3. Webinar terkait dengan jalur rempah, 4. Karavan Budaya (Arung Samudera Jalur Rempah) dengan kegiatan festifal nasional dan international (mengarungi jalur rempah dari maluku hingga madagaskar) yang merupakan program Dirjen Kebudayaan, 5. Kegiatan pameran kuliner, pameran tradisional dan hal-hal berkaitan dengan kebudayaan yang ada, dan lain sebagainya.”
Rekomendasi FGD Jalur Rempah Aceh Utara
Setelah sesi mendengarkan semua masukan dari para peserta, Moderator FGD ibu Nurliana meminta tim perumus membacakan catatan rekomendasi. Hasil umum rumusan tersebut, yakni:
- terkait penanaman kesadaran keberadaan jalur Rempah dalam bentuk, yakni:
- Pengenalan Destinasi Wisata Berbasis Sejarah (Jalur Rempah Nusantara);
- Penguatan kapasitas Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) tentang jalur rempah nusantara
- Integrasi Pendidikan yang bermuatan lokal (Samudera pasai merupakan Jalur Rempah Nusantara)
- Penentuan titik/lokasi pelabuhan kerajaan Samudera Pasai
- Materi pembelajaran muatan lokal (Sejarah kejayaan Kerajaan Samudera Pasai)
- Branding jalur rempah nusantara pada produk Industri Kecil Menengah di Aceh Utara.
- Terkait meningkatkan kegiatan perlindungan objek Jalur Rempah, seperti:
- Penyusunan regulasi tertang perlindungan dan konservasi objek jalur rempah
- Keterlibatan CSO dalam penelusuran objek jaur rempah
- Internalisasi jalur rempah nusantara dalam dokumen RTRW Kab. Aceh Utara
- Memperkuat konstruksi Jalur rempah
- Agrowisata kebun lada
- Penguatan kapasitas pokdarwis
- Pembinaan dan penyuluhan petani rempah
- Revitalisasi objek-objek fisik cagar budaya
- Penelitian jalur rempah untuk melahirkan naskah akademik
- Pengembangan tanaman rempah di lokasi kuno jalur rempah
- Festival jalur rempah
- Sinergitas lintas sektoral
- Pelibatan desa-desa bekas jalur rempah

Kontributor, Ambo Asse Ajis*
*Staf Hubungan Masyarakat (Humas) BPCB Aceh