RAMBU-RAMBU TRADISIONAL ACEH

0
1602

RAMBU-RAMBU TRADISIONAL ACEH

Bpcb-Aceh :Rambu-rambu tradisional Aceh adalah salah satu tradisi yang sudah melekat dan tidak dapat dipisah  dalam kehidupan bermasyarakatdi Aceh dan sifatnya turun-temurun  Pada umumnya masyarakat  Aceh khususnya Aceh Besar  sudah melakukan kebiasaan seperti ini   sejak jaman dahulu sehingga sampai sekarang ini masih berlaku dan berjalan  baik dengan kesadaran masing-masing. Rambu-rambu ini sangat erat hubungannya dengan  sosial sehari-hari dan  tidak boleh dilanggar, bila ada individu dalam masyarakat yang melanggar juga maka akan berusan dengan  massal atau masyarakat banyak umpanya :

–          Di satu desa ada sebuah kebun atau ladang rumput  yang yang ditumbuhi rumput tanpa pagar kelihatannya bebas tetapai  bila ditengah- rumput ada di pajangkan satu tiang yang diikat daun kelapa dalam bahasa Aceh disebut (Lambee)  maka rumput tersebut tidak boleh dipotong lagi artinya rumput itu ada pemimiliknya yang sengaja dipelihara.biasanya  masyarakat sudah melihat tanda tersebut tidak  berani lagi masuk apalagi memotongnya kecuali sudah bertemu dengan  pemiliknya minta ijin.

–          Contoh yang lain dalam kehidupan sehari-hari salah seorang masyarakat mau adakan acara dirumah misalnya pesta sudah pasti  mengundang tetangganya, undangan  atau  memberi tahu kepada tetangga dengan cara ( Muroh) dalam bahasa Aceh, muroh ini dilakukan paling kurang 3 hari sebelum acara dilaksakan, yang muroh ini saudara dekat dan dibantu oleh tetangga lainnya.  ketika Muroh atau datang memberi tahu kerumah tetangga tetangga ternyata rumah tertutup tidak ada orang  maka yang muroh tadi cukup meletakkan sebatang rokok di pintu rumahnya  jika yang diundang kaum laki-laki, tetapi jika yang diundang kaum perempuan maka meletakkan selembar daun sirih di pintunya dan jika yang diundang itu keduanya (laki-laki dan perempuan) maka meletakkan sebatang rokok dan selembar daun sirih  dipintu atau di pintu pagar rumahnya.(sumber tokoh masyrakat)

Rambu-rambu ini  merupakan suatu pembatas, pemberitahuan, dan  larangan yang sudah ditaati oleh warga masyarakat desa dan sampai sekarang inipun berlaku, waga masyarakapun tidak perlu merepotkan dengan alat tehnologi (nurdin)