Profil Tugu Kematian Jenderal Jacobus dan Lokasi Bivak Kolonial Belanda

0
1842

Profil Tugu Kematian Jenderal Jacobus dan Lokasi Bivak Kolonial Belanda

Lokasi Tugu Kematian Jenderal Jacobus dan Lokasi Bivak Kolonial Belanda berada di Gampong (Desa) Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Secara astronomis, situs ini berada di koordinat 5,59914405N; 95,34803529E dengan luas areal ± 3 m2. Batas-batas situs, antara lain: sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Alue Naga-Lintas Banda Aceh, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Alue Naga-Lintas Banda Aceh, sebelah Barat berbatasan dengan anak Kanal Krueng Cut, dan sebelah Timur berbatasan dengan Krueng Cut.

Tugu ini tidak terawat dan belum mendapatkan penangan pelindungan yang baik. Lahan Tugu dimiliki Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh.

                       Plakat Lokasi Tugu Bivak Kolonial Belanda 
                       (Sumber: TACB Kota Banda Aceh Tahun 2018)

Kondisi Lokasi Tugu Peringatan Johanes Ludovicius Jacobus Hubertus Pel dan Bivak Kolonial Belanda (Sumber: TACB Kota Banda Aceh Tahun 2018)

Data Sejarah

Johannes Ludovicius Jakobus Hubertus Pel lahir di Maastricht, Belanda pada 10 Januari 1823 dan meninggal di Aceh Besar pada 23 Februari 1876 Masehi.  Pendirian monumen ini untuk memperingati kematian Johannes Ludovicius Jakobus Hubertus Pel yang mati akibat pecah dan putus urat nadinya di Bivak  (orang Aceh menyebutnya benteng kafir). Pada saat ini, bekas benteng (bivak) Belanda sudah tidak tersisa lagi akibat pembangunan kanal anak krung cut.

 Penetapan sebagai Cagar Budaya

Tim Ahli Cagar Budaya Kota Banda Aceh Tahun 2018  melihat bahwa Lokasi Tugu Kematian Jenderal Jacobus dan Lokasi Bivak Kolonial Belanda memenuhi kriteria Pasal 5, karena peristiwanya berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih. Data sejarah menyebutkan kematian Jenderal Jacobus terjadi pada tanggal 23 Februari 1876 Masehi. Dengan kata lain, peristiwa kematian dan keberadaan bivak Kolonial Belanda telah berusia sekitar 142 tahun.

Peristiwa kematian ini memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Bagi bangsa Aceh yang berperang dengan kolonial Belanda, kemampuan membunuh Jendral Belanda adalah catatan peristiwa sejarah yang penting dan membanggakan.

Karena itu, Tim Ahli Cagar Kota Banda Aceh Tahun 2018 merekomendasikan kepada Walikota Banda Aceh agar Situs Makam Teungku Dibitay ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kota Banda Aceh.

Alhasil, Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman merespon dan menetapkan cagar budaya ini dengan keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 616/Tahun 2018 tentang Penetapan Situs Makam Teungku Chik Lamjabat, Situs Makam Tunggal I dan II, Situs Makam Saidil Mukammal, Situs Makam Teungku Di Bitay dan Tugu Peringatan Kematian Jenderal Jacobus Hebertus Pel dan Lokasi Bivak Kolonial Belanda sebagai Cagar Budaya peringkat Kota Banda Aceh.(ambo Ajis, BPCB Aceh)