Profil Situs Makam Teungku Chik Lamjabat

0
2746

Profil Situs Makam Teungku Chik Lamjabat Oleh: Ambo Asse Ajis Staf Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh

BPCB Aceh:Makam Tengku Chik Lamjabat terletak di Gampong Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh dengan luas area 350 meter persegi. Keadaan makam terpelihara dengan baik. Lokasi objek merupakan sebuah areal yang dipagari oleh pemerintah Kota Banda Aceh, dimana untuk memasuknya melalui pintu pagar di sisi barat, kemudian masuk mengikuti jalan setapak ke makam utama yang sudah diberi cungkup. Adapun keletakan situsberada di koordinat 5°32’46.3″N 95°17’36.5″ yang memiliki batas, antara lain: sebelah utara berbatasan dengan kebun dan rumah penduduk, sebelah selatan berbatasan dengan jalan setapak, sebelah Barat berbatasan dengan parit dan jalan setapak serta sebelah Timur berbatasan dengan jalan setapak. Luas areal situs kurang lebih 350 meter persegi.

Situs Makam Teungku Chik Lamjabat (Sumber Foto: TACB 2018 Kota Banda Aceh)

Di dalam kompleks ini ada 3 (tiga) makam, terdiri dari 2 (dua) makam lama dan 1 (satu) makam baru. Makam baru merupakan penduduk setempat Lamjabat yang  memiliki garis keturunan dengan Tgk Chik Lamjabat. Sementara 2 (dua) makam lainnya yakni Tgk. Chik Lamjabat dan makam yang belum diketahui.

Makam Tgk. Chik Lamjabat telah diberi fasilitas pelindungan berupa cungkup dan badan terbuat keramik. Bagian badan makam diberi batu kerikil. Nisan makam baik kaki dan kepala terbuat dari batu kali berbentuk lonjong. Berdasarkan hasil wawancara dengan juru pelihara, diketahui bahwa nisan asli (nisan kuno) Makam Teungku Lamjabat berupa batu bulat besar. Akibat peristiwa Tsunami pada 2014 lalu yang terjadi di Kota Banda Aceh, nisan aslinya hilang sampai saat ini. Atas inisiatif juru pelihara dan warga, nisan tersebut digantikan dengan nisan baru dari batu kali jenis andesit berbentuk bulat lonjong. Juru pelihara tidak mengingat kapan waktu pergantian nisan tersebut. Situs Makam Teungku Lamjabat dalam kondisi terawat dengan baik dan terdapat fasilitas pelindungan berupa pagar situs, papan nama situs, cungkup dan juru pelihara.

Nilai Penting Situs

Dalam tradisi lokal masyarakat Gampong Lamjabat, diketahui, tokoh Tengku  Chik Lamjabat merupakan pelaku utama syiar Islam di Gampong Lamjabat dan sekitarnya di masa lalu. Disebutkan, Teungku Chik Lamjabat asal usulnya dari Arab. Tetapi sebelum menetap di Gampong Lamjabat, beliau terlebih dahulu datang ke Peureulak, lalu ke Pasee dan terakhir ke Banda Aceh (Lamjabat).

Teungku Chik Lamjabat adalah pejabat mukim di masa kerajaan Aceh Darussalam sekitar abad ke-17 Masehi yang hidup satu zaman dengan Teungku Chik Glee Gurah, di Gampong Gurah, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Adapun pemimpin di Glee Gurah dikenal dengan sebutan Maharaja Gurah. Dalam sejarah disebutkan bahwa gelar Maharaja Gurah merupakan jabatan yang memiliki tugas di bidang kehutanan, tanaman dan hasil-hasil laut di wilayah kekuasaan Kesultanan Aceh. Sejarah jabatan Maharaja Gurah terdapat dalam Qanun Al-Asyi sejak masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636 Masehi) dan jabatan ini masih bertahan hingga kesultanan Aceh tidak eksis lagi dalam sejarah pasca tertangkapnya Sultan Aceh terakhir pada Tahun 1904.

Teungku Chik Lamjabat juga adalah seorang ulama yang pernah membuat karya tulis berupa kumpulan nazam  (nasehat) yang naskahnya kini tersimpan di Museum Aceh.  Selain itu, beliau merupakan tokoh utama yang mendirikan pemukiman di Gampong Lamjabat. Selama menjabat, beliau adalah sosok yang dikenal dermawan. Atas jasanya tersebut, warga saat itu mengabadikan nama beliau sebagai sebutan Gampong yang dikenal saat ini sebagai Gampong Lamjabat.

Penetapan sebagai Cagar Budaya

Teungku Chik Lamjabat memiliki peran yang sangat penting sebagai penggerak dan penyokong kehidupan sosial, budaya dan keagamaan  di Gampong Lamjabat dan sekitarnya sekitar abad ke-17 Masehi lalu. Berdasarkan pemahaman ini, lokasi pemakaman tokoh Teungku Chik Lamjabat sangat layak di jadikan sebagai cagar budaya karena memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya khususnya pasal 5 yang menyebutbenda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Demikian juga Pasal 44 cagar budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat kabupaten/kota apabila memenuhi syarat sebagai Cagar Budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kabupaten/kota mewakili masa gaya yang khas, tingkat keterancamannya tinggi dan jenisnya sedikit; dan/atau jumlahnya terbatas.

Berdasarkan kajian di atas Tim Ahli Cagar Kota Banda Aceh merekomendasikan kepada Walikota Banda Aceh agar Situs Makam Teungku Lamjabat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kota Banda Aceh. Selanjutnya, Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, melakukan cagar budaya ini dengan status peringkat Kota Banda Aceh di Tahun 2018 nomor 616/Tahun 2018 tentang Penetapan Situs Makam Teungku Chik Lamjabat, Situs Makam Tunggal I dan II, Situs Makam Saidil Mukammal, Situs Makam Teungku Di Bitay dan Tugu Peringatan Kematian Jenderal Jacobus Hebertus Pel dan Lokasi Bivak Kolonial Belanda sebagai Cagar Budaya.

Lokasi Situs Makam Teungku Chik Lamjabat

Nisan Kaki pada makam Teungku Chik Lamjabat