Kompleks Makam Tunggal I dan II berada di Gampong (Desa) Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Situs ini berada di koordinat 5º34’33.5”N, 95º27.1”E dengan luas areal ± 1.75 m2. Status tanah situs milik pemerintah dengan batas-batas situs sebagai berikut: sebelah Utara berbatasan dengan kandang kambing, tambak; sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kosong dan tambak; sebelah Barat berbatasan dengan tamba dan lahan rencana jalan masuk ke situs; dan, sebelah Timur berbatasan dengan semak belukar dan Kondisi situs saat ini cukup memprihatikan dan memiliki ancaman yang tinggi karena aktivitas penduduk sekitarnya yang menjadikan lahan sekitar ssitus sebagai tambak dan kandang kambing.
Secara umum, situs ini berupa gundukan tanah yang di atasnya terdapat nisan-nisan kuno yang diperkirakan dari abad ke-17 Masehi hingga abad ke-18 Masehi. Kemungkinan besar, kompleks makam ini merupakan kompleks pemakam keluarga yang umum dipraktekan pada era Kerajaan Aceh.
Kondisi Situs Kompleks Makam Tunggal I dan II (Sumber: TACB Kota Banda Aceh Tahun 2018)
Kompleks Makam Tunggal I dan II menempati suatu areal yang sempit, berada di tanah gundukan yang di sekitarnya terdapat kandang kambing dan membuat kesan kompleks ini sangat bau dan jorok. Adapun tanah situs diklaim milik warga dan dihibah secara lisan (tanpa surat) kepada pemerintah Kota Banda Aceh.
Tetapi ketika warga sekitar ditanyakan sejarah makam-makam kuno ini, mereka sama sekali tidak tahu asal mula ceritanya. Hal ini mengindikasikan ada keterputusan sejarah situs dengan penduduk sekitarnya. Sebab keterputusan sejarah ini, bisa jadi karena keturunan yang asli telah berpindah tempat (migrasi) akibat peperangan atau syahid selama peperangan yang panjang antara Kerajaan Aceh dengan kolonial Belanda.
Di Kompleks Makam Tunggal I dan II terdapat 15 (lima belas) makam yang ditandai oleh masing-masing nisan dengan tipologi dan ukuran yang beragam kondisinya. Makam 1. Nisannya 2 (dua) buah berbentuk pilar, berada di sisi paling timur pada deretan makam kuno. Posisi nisan dalam keadaan miring akibat tanah dasarnya tergerus sehingga berpotensi jatuh. Nisannya menggunakan tipe gada, berukuran besar, lebih tinggi dari ukuran orang dewasa, pada puncak nisan ada bunga teratai dan tidak memiliki kaligrafi.
Makam 2. Nisannya 2 (dua) buah, tetapi nisan kaki sudah patah. Tipe pipih bersayap, ada ornamen rosetta, memiliki kaligrafi tulisan Allah di badan nisan.
Makam 3. Nisan telah patah. Makam 4. Nisannya sepasang tetapi nisan kepala sudah patah, tipe pilar. Makam 5. Nisannya tipe gada ukuran sedang Makam 6. Nisan tipe gada ukuran kecil Makam 7. Nisan tipe pipih bersayap, nisan bagian kepala dalam kondisi patah. Makam 8. Nisan sepasang tetapi dalam kondisi patah. Makam 9. Nisan sepasang tetapi dalam kondisi patah. Makam 10. Kondisi nisannya sepasang tetapi dalam kondisi patah. Makam 11. Nisannya masih ada 2 (dua) buah, dibagian nisan kepala bentuknya besar, tipenya gada. Makam 12. Nisannya pipih bersayap, kedua nisan (kaki dan kepala) dalam kondisi utuh dan terdaat kaligrafi dengan tulisan Allah. Makam 13, 14, 15. Nisannya pipih bersayapa. Khusus nisan 15. Bahannya dari batu andesit. Makam 16. Nisannya Tipe Pasai, polos, terbiuat dari batu granit.
Situs Kompleks Makam Tunggal 1 dan 2 dalam kondisi kurang terawat dan sangat memprihatinkan serta tidak terdapat fasilitas pelindungan.
Penetapan sebagai Cagar Budaya
Situs Kompleks Makam Tunggal 1 dan 2 adalah makam kuno. Dilihat dari tipologi nisannya menandakan era antara abad ke-17 hingga akhir abad ke-18 Masehi. Karenanya, situs ini layak dilestarian dijadikan sebagai lokasi pembelajaran sejarah kan kesejarahan, khususnya era kegemilangan seni di Kerajaan Aceh pada masa itu.
Tim Ahli Cagar Budaya Kota Banda Aceh Tahun 2018 melihat ke-khas-an tipologi batu nisan yang beragam dikompleks makam ini. Bagi rakyat Aceh dan Kota Banda Aceh secara khusus, situs ini memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan.
Bagi sejarah, beragamnya tipologi mulai dari tipe Pasai sampai dengan tipe silidrik (gada) menunjukan kelompok keluarga ini memiliki hubungan kekeluargaan yang erat dari kerajaan Pasai dan Kerajaan Aceh.
Bagi ilmu pengetahun sendiri, jenis batu nisan yang ada merupakan jenis batu nisan yang khas ditempa oleh ahli-ahli batu yang ada di Kerajaan Aceh. Teknologi mengolah batu dan seni membuat hiasan atau ornamen merupakan kekayaan budaya yang berkembang ketika kerajaan Aceh sangat makmur.
Arti khusus bagi agama dan kebudayaan, keberadaan kompleks makam ini merupakan tradisi ke-agama-an dan adat yang berkembang di era kerajaan Aceh, dimana pemakaman keluarga menjadi model ikatan batin antara yang meninggal dan keturunan yang masih hidup.
Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Situs Kompleks Makam Tunggal I dan II, sangat layak dijadikan sebagai cagar budaya karena diutamakan di Kota Banda Aceh karena memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya khususnya pasal 5 yang menyebut “benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Demikian juga isi Pasal 44 bahwa cagar budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat kabupaten/kota apabila memenuhi syarat sebagai Cagar Budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kabupaten/kota mewakili masa gaya yang khas, tingkat keterancamannya tinggi dan jenisnya sedikit; dan/atau jumlahnya terbatas.
Karena itu, Tim Ahli Cagar Kota Banda Aceh Tahun 2018 merekomendasikan kepada Walikota Banda Aceh agar Situs Kompleks Makam Tunggal I dan II ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kota Banda Aceh.
Alhasil, Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman merespon dan menetapkan cagar budaya ini dengan keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 616/Tahun 2018 tentang Penetapan Situs Makam Teungku Chik Lamjabat, Situs Makam Tunggal I dan II, Situs Makam Saidil Mukammal, Situs Makam Teungku Di Bitay dan Tugu Peringatan Kematian Jenderal Jacobus Hebertus Pel dan Lokasi Bivak Kolonial Belanda sebagai Cagar Budaya peringkat Kota Banda Aceh. (Sumber: TACB Kota Banda Aceh Tahun 2018)
Nisan Tipe gada dan pipih bersayap yang dominan di tempat ini