Profil Situs Candi Sangkilon, Padang Lawas, Sumatera Utara

0
3539

Profil Situs Candi Sangkilon, Padang Lawas, Sumatera Utara Oleh: Ambo Asse Ajis

Situs Biaro/Candi Sangkilon berada di Desa Sangkilon, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Secara astronomis, situs ini berada di koordinat 1˚7’49” LU 99˚45’16” BT dengan luas areal ± 1.680 m2 dan luas bangunan + 90 m2. Batas-batas situs, antara lain: sebelah Utara berbatasan dengan kebun sawit, sebelah Selatan berbatasan kebun sawit, sebelah Barat berbatasan dengan kebun sawit dan sebelah Timur berbatasan dengan kebun sawit.

Situs ini telah teregistrasi sebagai Cagar Budaya dengan nomor RNCB.20111017.04.000418 dan telah mendapatkan penetapan dari kementerian dengan SK Menteri NoPM.88/PW.007/MKP/2011 dan pada saat ini dikelola oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh.

Situs Biaro/Candi Tandihat III dalam kondisi terawat, memiliki fasilitas pelindungan berupa pagar situs, papan nama situs, papan larangan, meunasah dan juru pelihara.

Registrasi Nasional Biaro/Candi Sangkilon

Biaro Sangkilon terletak di Desa Sangkilon, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Jarak situs ini dari ibukota Sibuhuan sekitar 9,9 kilometer  kearah baratdaya. Biaro ini menunjukan ciri Hindu.

Di dalam Biaro terdapat 4 (empat) buah gundukan tanah dimana 3 gundukan tidak terlihat lagi strukturnya dan 1 lagi masih berdiri di atas permukaan gundukan tersebut. Biaro utama bentuknya tidak utuh lagi, saat ini tersisa bagian kaki dan separuh bagian badan di dinding sisi utara dan sisi barat. Pada bagian kaki tertimbun reruntuhan bata bercapur tanah dengan ukuran 11 x 11 meter dan tinggi kai sekitar 3,1 meter.

Terdapat 3 (tiga) buahn gundukan yang diduga reruntuhan bangunan. Reruntuhan 1 berada di samping biaro induk bagian utara dengan ukuran 6 x 9 meter dan tinggi 6 meter. Gundukan B berada di sisi timur laut atau di sisi timur gundukan A dengan ukuran 6 x 9 dan tinggi 4 meter. Gundukan  C di sebelah selatan gundukan B atau di sisi timur dari biaro induk yang berhadaoan dengan tangga masuk dengan ukuran 5 x 6 meter dengan tinggi 1 meter.

Muara Sungai Sangkilon yang bertemu dengan Sungai Ulu
Barumun (Sumber: Koleksi pribadi)

Pada Juli 1935, Schnitger menemukan sebuah lempengan prasasti emas ukurannya 5 x 14 cm di bilik Biaro Induk. Di kiri atas lempengan rusak, di tengahnya lukisan wiswajra ditumpangi lukisan segi empat ganda. Prasasti beraksara Nagari dan bahasa Sansekerta.

Candi Sangkilon dan candi lainnya di Kompleks Percandian Padanglawas mulai diteliti oleh para ilmuwan Belanda di akhir abad ke 19 Masehi dan abad ke 20 Masehi seperti Schnitger, Van Den Bosch, Franz Junghunvon Rosenberg, Kerkhoff dan van Stein Callenfels. Sebagian besar hasil penelitian mereka dipublikasikan  oleh Oudheidkundig Verslag.

Publikasi paling lengkap diperoleh dari hasil penelitian Schnitger tahun 1936. Salah satu tulisannya yang menarik untuk diketahui bahwa di halaman candi Sipamutung ditemukan arca yang merupakan indikator Vajrayana. Ini berkenaan dengan arca buaya yang digambarkan dengan wajah menyeramkan, dan dua buah arca raksasi dalam sikap anjalimudra (sikap telapak tangan beserta jari-jari yang menyembah).  Menurut Schnitger, candi-candi di Padanglawas dibangun bersamaan dengan stupa-stupa di Muara Takus, yaitu pada sekitar abad ke-12 Masehi.

Sebelumnya, von Rosenberg di tahun 1854 menemukan beberapa fragmen arca salah satunya arca budha yang kini disimpan di Museum Nasional Indonesia. Tahun 1930, Bosch menulis tentang Padanglawas dan mengajukan suatu teori bahwa masyarakat pendukung candi-candi di Padanglawas pada masa Kerajaan Pannai adalah pemeluk agama Buddha aliran Wajrayāna. Teori ini tentu mendukung pendapat Schnitger. Setelah Indonesia merdeka, penelitian dilanjutkan oleh Dinas Purbakala di bawah pimpinan Satyawati Suleiman tahun 1953. Penelitian berikutnya dilakukan tahun 1973 dan 1975 oleh tim dari Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional (LPPN), kini berubah nama menjadi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional) bekerjasama dengan the University of Pennsylvania Museum.

Penelitian selanjutnya di tahun 1993 dan 1994 lebih menekankan pada aspek lingkungan, latar belakang pemilihan lokasi pembangunan komplek candi dan pendataan benda cagar budaya yang non insitu. Hingga saat ini penelitian terus digencarkan oleh lembaga yang berwenang seperti Balai Arkeologi Medan (Balar Medan) dengan berbagai kajian yang lebih lengkap dan interpretasi yang lebih dalam.

Penetapan sebagai Cagar Budaya

Meskipun tinggalan yang tersisa saat ini belum tereksplorasi dengan baik, namun berdasarkan berbagai hasil penelitian seperti yang dilakukan Balai Arkeologi Sumatera Utara Balai pelestarian Cagar Budaya Aceh serta penelitian-penelitian yang dilakukan sebelumnya, jelas menunjukan kedudukan Biara Sangkilon dan Biaro-Biaro lainnya memiliki kedudukan dan nilai penting yang tinggi dari sisi pelestarian cagar budaya.

Karena hal tersebut, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018 melihat objek ini memiliki potensi sebagai cagar budaya yang diutamakan di Kabupaten Padang Lawas karena bisa menjelaskan sejarah masa lalu tentang betapa megahnya Bandar Panai di masa lalu atau Padang Lawas saat ini.

Secara kesejarahan, Situs Biaro/Candi Sangkilon menunjukan diaspora agama Hindu yang sampai di tengah Pulau Sumatera. Kehadiran ajaran agama ini erat kaitannya dengan keberadaan perdagangan yang menghubungkan Sriwijaya-Cola (India)- melalui jalur perdagangan Panai-Barus (jalur Barat) dan Panai-Pesisir Timur Selat Malaka (jalur Timur).

Perdagangan yang sangat marak di sungai-sungai Panai dengan komoditas dunia (barus, getah damar, kemenyan, emas dan sebagainya) di masa lampau mendorong kehadiran masyarakat Hindu-Budha hadir diantara kekuasaan politik Sriwijaya saat itu.

Secara ilmu pengetahuan, Situs Biaro/Candi Sangkilon mewariskan Ilmu pengetahuan tentang arsitektur percandian yang secara tipologi berbeda dengan candi-candi lainya di nusantara. Demikian juga keletakannya yang selalu berdekatan dengan sungai, menegaskan kedudukan Situs Biaro/Candi Sangkilon selalu dekat dengan aktivitas perdagangan.

Arti khusus bagi pendidikan, bahwa kekayaan data yang ada di Situs Biaro/Candi Sangkilon bisa menjadi bahan ajar yang sangat baik dalam berbagai bidang seperti: sejarah, arkeologi, arsitektur, perdagangan, politik, militer dan lingkungan kuno, sosial budaya serta ekonomi perdagangan, kajian kawasan, bahkan regional yang mengaitkan pengembangan dan pemanfataan potensi ekonomi tempat ini. Bahkan di masa kini, berbagai sumber daya alam yang masih ada tersebut masih berpotensi untuk dikembangkan dan dimanfaatkan di masa kini.

Dari berbagai penjelasan di atas,  disimpulkan bahwa Situs Biaro/Candi Sangkilon  bersama percandian atau sebaran biaro-biaro lainnya di Kabupaten Padang Lawas, sangat layak dijadikan sebagai cagar budaya karena kedudukannya sangat diutamakan di Kabupaten Padang Lawas sebagai bagian dari aset kebudayaan dan pariwisata.

Selain itu, objek ini juga memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya khususnya pasal 5 yang menyebutbenda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Demikian juga isi Pasal 44 bahwa cagar budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat kabupaten/kota apabila memenuhi syarat sebagai Cagar Budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kabupaten/kota mewakili masa gaya yang khas, tingkat keterancamannya tinggi dan jenisnya sedikit; dan/atau jumlahnya terbatas.

Karena itu, Tim Ahli Cagar Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018 merekomendasikan kepada Ali Sutan Harapap Bupati Padang Lawas agar Situs Biaro/Candi Sangkilon dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Padang Lawas.