Profil Situs Biaro/Candi Tandihat I, Padang Lawas, Sumatera Utara

0
2884

Profil Situs Biaro/Candi Tandihat I, Padang Lawas, Sumatera Utara: Ambo Asse Ajis (BPCB Aceh)

Situs Biaro/Candi Tandihat I berada di Desa Tandihat, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara. Secara astronomis, situs ini berada di koordinat N1.37409 E99.75404 dengan luas areal ± 3.500 m2 dan luas bangunan + 36 m2. Batas-batas situs, antara lain: sebelah Utara berbatasan dengan kebun sawit, sebelah Selatan berbatasan kebun sawit, sebelah Barat berbatasan dengan kebun sawitdan sebelah Timur berbatasan dengan kebun sawit.

Situs ini telah teregistrasi sebagai Cagar Budaya dengan nomor RNCB.20111017.04.000415 dan telah mendapatkan penetapan dari kementerian dengan SK Menteri NoPM.88/PW.007/MKP/2011 dan pada saat ini dikelola oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh.

Situs Biaro/Candi Tandihat I dalam kondisi terawat, memiliki fasilitas pelindungan berupa pagar situs, papan nama situs, papan larangan, meunasah dan juru pelihara.

Registrasi Nasional Biaro/Candi Tandihat I

Kondisi terkini Situs Biaro/Candi Tandihat I sedang dalam Kegiatan Pemugaran Tahun 2018 oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh

Biaro/Candi Tandihat I (Sijoreng Belanga I) terletak di Desa Tandihat, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. Candi ini oleh masyarakat setempat di sebut juga dengan sebutan Candi Joreng Belanga karena lokasinya berbentuk seperti belanga. Di dekat Candi Tandihat I/Joreng Belanga I terdapat juga candi yang dikenal dengan nama  Candi Sisangkilon. Sementara itu di sebelah barat Candi Tandihat I/Joreng Belanga I mengalir sungai Barumun yang mengalir ke arah Utara.

Selain badan candi, di lokasi ini juga terdapat lapik arca berbentuk bundar dan hiasan padma dan gan. Juga ada lapik arca bersudut 12 (dua belas) dengan lubang bundar di bagian atasnya. Komponen candi yang masih ada saat ini, antara lain: candi, lapik arca dan temuan lain.

 

Biaro/candi Tandihat I (Sijoreng Belanga I) dibangun pada abad ke-12 M yang didasarkan atas temuan sebuah prasasti batu berangka tahun 1101 Saka atau sama dengan tahun 1179 Masehi oleh seorang epigraf (ahli membaca tulisan kuno) bernama Louis Charles Damais. Menurutnya, berdasarkan pertanggalan prasasti dipastikan candi ini berasal dari masa 26 April tahun 1179 M. Sebagaimana percandian lain di Padang Lawas, kompleks percandian Biara Tandihat I ini juga  dilatarbelakangi oleh agama Buddha mazhab Vajrayana. Salah satu bukti sifat Vajrayana dari kompleks percandian ini adalah ditemukannya satu landasan arca yang permukaan atasnya dihiasi oleh bentuk vajra (petir).

Penetapan sebagai Cagar Budaya

Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018 melihat objek ini memiliki potensi sebagai cagar budaya yang diutamakan di Kabupaten Padang Lawas. Kedudukannya sebagai peninggalan masa lalu bisa menjadi sumber pelajaran tentang betapa megahnya Bandar Panai di masa lalu.

Secara kesejarahan, Situs Biaro/Candi Tandihat I menunjukan diaspora agama Budha aliran Vajrayana yang sampai di tengah Pulau Sumatera. Kehadiran ajaran agama ini erat kaitannya dengan keberadaan perdagangan yang menghubungkan Sriwijaya-Cola (India)- melalui jalur Panai-Barus dan Panai-Pesisir Timur Selat Malaka. Perdagangan yang sangat marak di sungai-sungai Panai dengan komoditas duia (barus, Damar, kemenyan, emas dan sebagainya) di masa lampau mendorong kehadiran masyarakat Budha Vajrayana hadir diantara kekuasaan politik Sriwijaya.

Secara ilmu pengetahuan, Situs Biaro/Candi Tandihat I mewariskan Ilmu pengetahuan tentang arsitektur percandian yang secara tipologi berbeda dengan candi-candi lainya di nusantara. Demikian juga keletakannya yang selalu berdekatan dengan sungai, menegaskan kedudukan Situs Biaro/Candi Tandihat I selalu dekat dengan aktivitas perdagangan.

Arti khusus bagi pendidikan, bahwa kekayaan data yang ada di Situs Biaro/Candi Tandihat I bisa menjadi bahan ajar yang sangat baik dalam berbagai bidang seperti: sejarah, arkeologi, arsitektur, perdagangan, politik, militer dan lingkungan kuno, sosial budaya serta ekonomi perdagangan, kajian kawasan, bahkan regional yang mengaitkan pengembangan dan pemanfataan potensi ekonomi tempat ini. Bahkan di masa kini, berbagai sumber daya alam yang masih ada tersebut masih berpotensi untuk dikembangkan dan dimanfaatkan di masa kini.

Dari berbagai penjelasan di atas,  disimpulkan bahwa Situs Biaro/Candi Tandihat I sangat layak dijadikan sebagai cagar budaya karena kedudukannya sangat diutamakan di Kabupaten Padang Lawas.

Selain itu, juga memenuhi unsur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya khususnya pasal 5 yang menyebutbenda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Demikian juga isi Pasal 44 bahwa cagar budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat kabupaten/kota apabila memenuhi syarat sebagai Cagar Budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kabupaten/kota mewakili masa gaya yang khas, tingkat keterancamannya tinggi dan jenisnya sedikit; dan/atau jumlahnya terbatas.

Karena itu, Tim Ahli Cagar Kabupaten Padang Lawas Tahun 2018 merekomendasikan kepada bapak Ali Sutan Harapap, selaku Bupati Padang Lawas agar Situs Biaro/Candi Tandihat I dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Padang Lawas.