PENGUKURAN PENDATAAN ASSET BMN, DI SITUS CANDI BAHAL 1 KAB. VALUTA PROPINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
Candi Bahal atau disebut dengan Candi Fortibi dilihat dari bentuk dan temuan relief Candi ini merupakan Candi Peninggalan masa Kerajaan Sriwijaya yang berada di Sumatera Utara terlelatak di Desa bahal Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, di Kabupaten ini terdapat 3 (tiga) Candi yaitu : Candi Bhal I, Candi Bahal II, dn Candi Bahal III.
Komplek Situs Candi Bahal I yang memiliki luasnya 16.000 m² dengan luas bangunan Candi 3.600m², Situs Candi Bahal 1 di kelola oleh : Kantor BP3/ BPCB Aceh sampai saat ini, Sesuai data penetapan benda cagar budaya situs candi bahal 1 nomor registrasi/Inv. BP3 Aceh : CND/0007/TB/B/2010, tanggal pencatatan 5 Maret 2010 dengan status kepemilikan : Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Secara geografis situs Candi Bahal 1 terletak pada titik Koordinat UTM : 1°24’33.32”U99°43’36.26”T dengan batas-bats sebagai berikut :
- Utara : berbatas Kebun Kelapa Sawit Syahran
- Timur : Kebun Kelapa Sawit Dahlan
- selatan : Jalan Desa
- Barat : Kebun Kelapa Sawit Jangga Harahap
Koordinasi penataan aset BNM yang dilakukan tim BPCB Aceh dengan Pemda setempat antara lain:
- Camat Kecamatan Fortibi Kecamatan Padang Lawas Utara Prov. Sumatera Utara
- Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Padang Lawas Utara Prov. Sumut
- Kepala Desa Bahal Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara Prov. Sumut
- Koordinasi dengan BPN di Sidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan ProSumut
Tujuan koordinasi penataan aset BNM yang dilakukan tim BPCB Aceh dengan Pemda setempat bertujuan untuk penetapan sertifkat. Dalam pertemuan disamapaikan bebera hal :
- Kasi Pengukuran (IP) Ir Muhammad Bakri pada Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Sidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, minta dasar/bukti : a. kepemilikan Tanah lokasi situs candi Bahal dan nomor registrasinya agar dapat dilakukan pengukuran oleh tim dari BPN untuk di terbitkan sertifikat. b. lengkapi berkas administrasi/permohonan pengajuan pembuatan sertifikat Candi Bahal 1 dan contoh form di berikan oleh Kantor BPN Sidempuan Kabupaten Tapanuli Selatan.
- Tim BPCB Aceh dalam kesempatan tersebut juga melakukan pengukuran batas-batas lingkungan situs.
- Hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wakilkan oleh Kasi Pembinaan Kesenian Bapak Abdul Aziz Hasibuan, Kasi Cagar Budaya Bapak Jufri Hasibuan, Kabid Kebudayaan Ibu Nur Azizah Nasution meminta BPCB Aceh dan Sumut setiap ada kegiatan tentang cagar budaya di Kabupaten Padang lawas mohon selalu berkoordinasi dengan disdikbud Palas dan minta tembusan juga baik laporan-laporan kegiatan umum dan teknis
Lokasi Situs/Bangunan Candi Bahal I Desa Bahal, kecamatan Portibi, Kabupaten Tapanuli Utara yang termasuk dalam data pendataan asset untuk disertifikatkan
Tim pendataan asset sedang mengukur kembali lokas situsi/bangunan Candi Bahal di Desa Bahal Kec. Portibi, Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara