BPCB Aceh: 23 /01/ 2018. Pada minggu ke 4 atau akhir bulan Januari 2018 BPCB Aceh melakukan rapat tentang kinerja SPI ( Satuan Pengawasan Internal) merupakan salah satu usaha pengendalian dalam satu instansi pemerintah untuk mengawasi pelayanan yang baik dan jujur kepada masyarakat serta berperan aktif dalam pencegahan koropsi, manipulasi atau penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya. Dalam rapat perdana ini kepala BPCB Aceh Deni Sutrisna menegaskan tahun 2018 ini tim SPI yang sudah terbentuk tahun 2017 dan SK. yang ditetapkan dengan 5 orang staf berlakunya hingga 4 tahun atau sampai tahun 2020.
Kinerja SPI tahun 2017 masih dalam tahap belajar untuk mendalami tugas dan fungsinya dan untuk tahun 2018 ini Ka. BPCB Aceh berkeyakinan bahwa bila kinerja SPI di lingkungan BPCB ini bekerja dengan baik dan memahami tugas-tugas dan fungsinya maka untuk kedepan pasti mendapatkan hasil sesuai sesuai seperti yang diharapkan.
Dalam pertemuan tersebut Deni Sutrisna menghimbau kepada tim SPI agar bekerja dengan tulus dan jujur karena tugas SPI ini bertujuan untuk membendung penyimpangan dan penyalhgunaan terutama keuangan negara dan bekerja semaksimal mungkin hingga terbentuk prilaku yang amanah di lingkungan BPCB Aceh khususnya juga setelah melaksanakan tugas pengawasan kegiatan- kegiatan BPCB Aceh hasilnya harus dilaporkan secara tertulis.
Pertmuan Rapat perdana Kinerja SPI di awal tahun 2018