Pelatihan Diklat SPI (Satuan Pengawasan Internal)
BPCB Aceh : Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh mengikut sertakan Diklat SPI (Satuan Pengawasan Internal) di Kampus Diklat Kemdikbud Jakata selama 10 hari mulai tanggal 01 s.d. Mei 2017. Pelaksanaan diklat teknis ini dibuka secara global oleh Kapusdiklat Dr. Bambang Winarji M.Pd. dengan resmi Diklat Pengelolaan dan verivikasi Data Pendidikan, Diklat teknis Satuan Pengawas Intern (SPI), Diklat teknis Penyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI), Diklat teknis Management Of traning dan Diklat TOT Kegiatan belaja mengajar PAUD Dikmas.
Diklat SPI (Satuan Pengawas Intern) merupakan salah satu usaha pengendalian dalam satu instansi pemerintah untuk mengawasi pelayanan yang baik dan jujur kepada masyarakat serta berperan aktif dalam pencegahan koropsi, manipulasi atau penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya.
SPI di BPCB Aceh sudah terbentuk sejak tahun 2012 dan sudah mulai bekerja dengan baik namun belum mendapatkan hasil seperti yang diharapkan dan tahun 2017 ini BPCB Aceh membentuk tim SPI yang baru dengan 5 orang anggota dan di SK kan oleh Ka. BPCB Aceh dan yang sudah mengikuti pelatihan Diklat SPI baru 2 orang.
Diklat pelatihan SPI yang dilaksanakan di Pusdiklat Kemdikbud jakarta diikuti oleh 19 peserta dari berbagai kalangan yang bernaung dibawah Kemendikbud se-Indonesia bertujuan untuk membendung penyimpangan dan penyalahgunaan terutama keuangan negara dan diharapkan bekerja semaksimal mungkin dan mampu membentuk prilaku yang amanah dan jujur dilingkungan daerah kerjanya masing-masing.(nurdin)
Foto bersama peserta Diklat SPI