Beranda Berita Pelantikan Staf BPCB Aceh Sebagai Pejabat Pamong Budaya Ahli Pertama

Pelantikan Staf BPCB Aceh Sebagai Pejabat Pamong Budaya Ahli Pertama

0
Pelantikan Staf BPCB Aceh Sebagai Pejabat Pamong Budaya Ahli Pertama

Pelantikan Staf BPCB Aceh Sebagai Pejabat Pamong Budaya Ahli Pertama

Kamis, 14 Mei 2020, Rizal Dhani S.S dan Rahmani S.I.Kom resmi dilantik sebagai Pejabat Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama di Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh. Jabatan ini resmi disandang setelah mengkuti uji kompetensi Pamong Budaya yang dilakukan pada tahun 2018 dan 2019. Pelantikan dilakukan secara online di daerah masing-masing dikarenakan pandemi Covid 19 yang saat ini sedang terjadi. Selain 2 peserta dari BPCB Aceh, pelantikan juga diikuti oleh 30 Pamong Budaya lainnya dari UPT Direktorat Jenderal Kebudyaan di wilayah Indonesia. Peserta dilantik langsung oleh Dirjen Kebudayaan, Bapak Hilmar Farid.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 Tentang jabatan Fungsioal Pamong Budaya, Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabaran yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya. Jabatan fungsional Pamong Budaya terdiri dari 2 kategori, kategori keterampilan dan kategori keahlian. Kategori keterampilan terdiri dari Pamong Budaya terampil, Pamong Budaya Mahir, dan Pamong Budaya Penyelia. Kategori keahlian terdiri dari Pamong Budaya Ahli Pertama, Pamong Budaya Ahli Muda, Pamong Budaya Ahli Madya, dan Pamong Budaya Ahli Utama.

Saat ini BPCB Aceh telah memiliki memiliki 2 Pamong Budaya Ahli Muda dan 2 Pamong Budaya Ahli Pertama. Dengan adanya pejabat fungsional pamong budaya di BPCB Aceh, diharapkan kinerja BPCB Aceh dapat meningkat dalam melestarikan cagar budaya di wilayah Aceh dan Sumatera Utara./Mita